Berita Viral

Dua Hal Ini Disepakati Dalam Rapat Baleg DPR: PDIP Tetap Tidak Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

Dalam rapat sempat diwarnai debat soal batas minimal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun tahu terhitung sejak.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
DPR RI 

Usai hujan interupsi, akhirnya PDIP pilih setuju ikut mayoritas di fraksi Baleg soal batas usia ini. 

"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan.

Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

PDIP tetap tidak bisa usung sendiri di Pilgub DKI Jakarta

Dalam rapat Baleg DPR tersebut juga membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. 

Hasil rapat tersebut, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.

Putusan itu disambut sukacita oleh PDIP, terutama di DKI Jakarta. PDIP senang karena merasa perubahan pasal itu membuka peluang mereka mengusung cagub-cawagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Diketahui, PDIP saat ini merupakan satu-satunya partai pemilik kursi DPRD yang belum mengusung calon di Pilkada DKI.

Adapun isi pasal yang membuat PDIP merasa bisa mengusung cagub-cawagub DKI sendiri ialah:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

Daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berdasarkan data KPU pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897. Sementara PDIP memperoleh 850.174 (14,01 persen) suara dalam Pileg DPRD DKI 2024. Keberadaan putusan MK itu pun memberi lampu hijau bagi PDIP untuk bisa mengusung jagoannya sendiri di Pilkada Jakarta.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved