Berita Medan

DIDUGA Rugi Rp 1,4 Miliar, 3 Warga Adukan PT Best Profit Future Medan ke Polda Sumut

Merugi Rp 1,4 Miliar dari dugaan investasi yang mereka lakukan ke PT Best Profit Future Medan, Komplek Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga warga Sumatera Utara Abdul Rahmat Gultom (44) warga Jalan Gerhard Lumbantobing, Desa Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Adi Putra Siregar (24) warga Dusun Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dan Saur Rudy Hutasoit (43) warga Pardamean, Desa Janji, Kecamatan Sei IV Nempu Hilir, Kabupaten Dairi diduga menjadi korban penipuan modus investasi emas.

Akibatnya, korban merugi hingga Rp 1,4 Miliar dari dugaan investasi yang mereka lakukan ke PT Best Profit Future Medan, Komplek Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur.

Untuk korban Abdul Rahmat Gultom kerugian sebesar Rp 1,2 Miliar, Adi Putra Siregar Rp 130 juta dan Saur Rudy Hutasoit Rp 100 juta.

Karena merasa ketipu, melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing ketiganya pun melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumut melalui aduan masyarakat (Dumas).

Beberapa aduan dilayangkan, salah satunya langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, yang sebelumnya pernah menangani kasus Indra Kenz dan Fakar Suhartami.

Olsen Lumbantobing, kuasa hukum ketiga korban menyebut, kliennya masuk ke dalam perangkap tipu daya perusahaan tersebut sehingga kliennya mau mengirim uangnya.

Bahkan, kliennya ada yang sampai menjual sawahnya akibat dugaan bujuk rayu dari marketing PT BPF.

Uang sebesar Rp 1,4 Miliar itu raib begitu saja dalam kurun waktu 2 pekan atau mulai tanggal 26 Mei hingga Juni 2024.

"Pihak BPF membujuk klien kami untuk menanamkan saham pada perusahaan mereka, yang kemudian diduga pihak bpf melakukan bujuk rayu atau iming-iming klien kami dijanjikan memperoleh keuntungan.  Adapun kerugian yang diderita klien kami sebesar Rp 1,4 miliar dalam dua minggu yaitu antara tanggal 26 Mei sampai bulan Juni 2024,"kata Olsen, Lumbantobing, Rabu (21/8/2024).

Olsen menerangkan, dugaan penipuan modus investasi emas ini bermula ketika korban menerima tawaran pembelian saham perdagangan komoditi emas yang dilakukan dua marketing PT Best Profit Future Medan, melalui WhatsApp.

Mereka dijanjikan apabila mau menginvestasikan, uangnya akan aman 100 persen karena menyebut perusahaan BPF memiliki legalitas yang jelas, diawasi badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (BAPEPTI).

Karena bujuk rayunya, korban pun menerima tawaran tersebut dan membuat akun trading untuk memantau pergerakan untung rugi pada saham pembelian komoditi emas investasi mereka.

Rupanya, akun tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh PT BPF Cabang Medan, sedangkan kliennya, cuma memantau.

Untuk transaksi jual beli saham, kata Olsen, itu juga dikendalikan dan diarahkan oleh sepenuhnya PT BPF.

Klienya cuma diminta mengirim uang berkedok jual beli saham sesuai arahan perusahaan. Uang itu dikirim langsung ke rekening perusahaan.

"Semua untuk memainkan akun ini diarahkan oleh pihak bpf itu sendiri.  Uang ditransfer ke rekening BPF, dan pihak bpf yang mengelola uang ini untuk membeli komoditi yang dimaksud. Sementara klien kami hanya memantau permainan daripada saham-saham itu sendiri."

Olsen menyebut, sejak awal kliennya tidak tahu menahu dan tidak diberikan penjelasan mengenai permainan tersebut.

Klienya juga tidak memahami betul apa yang dijelaskan perusahaan investasi.

"Mereka tidak tahu sama sekali tentang permainan itu karena tidak ada edukasi dari pihak BPF itu sendiri sebelumnya."

Begitu modal investasi yang sudah dikirim korban ke perusahaan itu merugi, maka akun trading secara otomatis terkunci.

Setelah terkunci kedua wakil perusahaan pialang tersebut akan kembali membujuk rayu, menawarkan, mengarahkan serta menyuruh korban kembali menginvestasikan uang miliknya dengan iming-iming modal yang hangus sebelumnya akan kembali.

Sementara jika korban tidak mau lagi menginvestasikan uangnya, ditakut-takuti uang yang sebelumnya sudah hangus akan hilang sia-sia.

Nyatanya, kata Olsen, seluruh uang kliennya malah hangus semuanya.

"Mereka tidak tahu sama sekali tentang permainan itu karena tidak ada edukasi dari pihak BPF itu sendiri sebelumnya."

Karena diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi emas, korban melalui kuasa hukumnya juga telah menyurati kementerian perdagangan, dan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bapepti).

Olsen berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto secepatnya menindaklanjuti aduan mereka.

Apalagi Irjen Whisnu pernah menjabat sebagai Dittipideksus Bareskrim Polri dan menangani kasus penipuan berkedok investasi bodong.

"Kami selaku kuasa hukum dari pelapor, memohon kepada bapak Kapolda Sumut agar secepatnya untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan ini karena kami khawatirkan akan banyak korban lainnya, sebagaimana yang diderita klien kami di Sumatera Utara."

Terkait hal ini, Tribun Medan sudah mencoba konfirmasi kepada pimpinan cabang PT Best Profit Future Medan, Kartomo melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Namun ia belum merespon.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved