Demonstrasi
Asisten LBH Jakarta dan Direktur Lokataru Babak Belur dan Tulang Hidung Patah, 159 Orang Ditangkap
Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen disebut ditangkap polisi.
Asisten LBH Jakarta dan Direktur Lokataru Ditangkap Polisi, Kondisi Disebut Babak Belur dan Tulang Hidung Patah. Selain Itu Sebanyak 159 Orang Demonstran Ditangkap.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komnas HAM menyebutkan, sebanyak 159 orang demonstran ditangkap aparat saat berunjukrasa di depan Gedung DPR RI.
Dua di antaranya yang ditangkap ialah Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Keduanya disebut ditangkap polisi saat mengikuti unjuk rasa di kompleks DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Pengacara publik LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan menyebut, keduanya dibawa masuk ke dalam area Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“Benar (ditangkap). Confirm,” kata Fadhil saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Menurut dia, mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekitar pukul 16.40 WIB. Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.
Fadhil mengaku menerima informasi koleganya yang ditangkap dipukul sehingga tulang hidungnya patah dan mukanya babak belur.
“Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” tutur Fadhil.
Massa aksi dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, dan elemen masyarakat lainnya mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR RI.
Mereka menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik. Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.
Kehadiran putusan 60 membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.
Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memiliki peluang diusung PDI-P setelah ditinggalkan pendukungnya yang merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pengusung Prabowo.
Sementara itu, seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kecuali PDI-P menyatakan setuju dengan Revisi UU Pilkada.
Mereka menyampaikan kesimpulan untuk membawa RUU Pilkada ke pembahasan selanjutnya dalam rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah. Undang-undang hasil revisi itu dinilai kental dengan nepotisme.
Setelah aksi unjuk rasa, Revisi RUU Pilkada itu pun dibatalkan DPR RI.
159 orang ditangkap
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya penangkapan terhadap 159 demonstran dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Karena itu, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera melepas para demonstran.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan kepada wartawan.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR oleh aparat penegak hukum.
Anis mengatakan, demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat. "Keterlibatan aparat TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.
Selanjutnya Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.
Anies menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.
"Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.
Politikus PDIP Adian Napitupulu Sambangi Polda Metro Jaya
Sementara, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.
Adian Napitupulu datang untuk memastikan berapa peserta aksi di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap polisi.
“Mau tahu jumlahnya yang ditangkap. Fungsi DPR RI itu kan pengawasan pelaksana Undang Undang, termasuk Undang Undang kepolisian dan sebagainya,” kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Berdasarkan sepengetahuan Adian, sekitar 50 peserta aksi di area Gedung DPR RI yang ditangkap polisi.
“Yang di DPR, tadi ditahan itu sekitar 50-an orang. Kemudian di sini kami belum tahu, kami mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya, itu penting ya,” kata Adian.
Dikutip dari Kompas.com, Adian Napitupulu tidak datang sendiri.
Ia ditemani politikus PDI-P Ronny Talapessy dan beberapa orang lainnya.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI dan di sejumlah daerah merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).
(*/Tribun-medan.com)
POLISI AROGAN Rebut Ponsel Jurnalis Saat Siaran Langsung, Terekam Gebuki Demonstran di DPRD Sumut |
![]() |
---|
Pendemo Bakar Foto Kapolda Sumut Lalu Meludahinya, Aksi Pembebasan Sorbatua Siallagan Ricuh |
![]() |
---|
Eks Karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara Merana, Dana Pensiun tak Kunjung Cair |
![]() |
---|
4. Penolakkan Penjaringan Rektor Unimed, Honor dan Dosen Dipecat |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.