Aksi Demo di DPRD Sumut

Demo di Depan DPRD Sumut, Massa : Jangan Sampai Jadi Negara Kerajaan

Mereka datang sekitar pukul 11:00 WIB dan silih berganti berorasi di atas mobil komando yang dibawa.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Ratusan orang dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jumat (23/8/2024). Massa datang untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak DPRD Sumut menolak revisi undang-undang (RUU) Pilkada. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ratusan orang yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jumat (23/8/2024).

Mereka datang sekitar pukul 11:00 WIB dan silih berganti berorasi di atas mobil komando yang dibawa.

Pimpinan aksi, Ady Yoga Kemit mengatakan, kedatangan mereka meminta supaya DPRD Sumut menyampaikan kepada DPR RI mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut mereka, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Mereka menilai DPR RI telah abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

"Akbar Sumut merespon isu terkait abainya atau tidak patutnya DPR maupun pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,"kata Adi, Jumat (23/8/2024).

Dalam orasinya, maupun spanduk yang dibawa, massa juga menyoroti adanya dugaan politik dinasti yang sedang dibangun Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai pemerintahan Jokowi berupaya melanggengkan kekuasaan melalui orang-orang terdekatnya.

"Tentu yang menjadi keresahan kawan-kawan adalah yang dilakukan rezim Jokowi dalam pemerintahan ada upaya-upaya melanggengkan kekuasaan."

Selain itu, upaya melanggengkan kekuasaan Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga dinilai kerap mengangkangi konstitusi, undang-undang dan sebagainya.

Karena keresahan ini, mereka mewanti-wanti agar masyarakat waspada jika Indonesia yang menganut sistem demokrasi diganti dengan sistem kerajaan.

"Dan yang kita sayangkan udah ada dalam upaya-upaya tersebut kerap sekali mengangkangi dan juga melakukan pembegalan terhadap konstitusi sehingga kami kira kalau rezim ini terus-terusan mengangkangi konstitusi dan legislasi peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat maka maka pelanggan terhadap kekuasaan sangat mungkin dilakukan, ungkapnya.

"Itu yang kita rasakan kita tidak ingin jangan sampai negara ini menjadi negara kerajaan karena kita negara demokrasi harusnya kedaulatan tertinggi dan juga suara rakyat adalah suara tuhan,"sambungnya.

Diketahui, demonstrasi ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada.

Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved