Pilkada Jateng 2024

PASANGAN Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen Resmi Maju di Pilgub Jateng, Kaesang Calon Walikota Solo

Komjen Ahmad Luthfi mengumumkan calon wakilnya di Pemilihan Gubernur Jateng 2024 ialah Taj Yasin Maimoen.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Komjen Ahmad Luthfi mengumumkan calon wakilnya di Pemilihan Gubernur Jateng 2024 ialah Taj Yasin Maimoen. Sementara Kaesang Pangarep dikabarkan maju sebagai calon Walikota Solo. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Komjen Ahmad Luthfi mengumumkan calon wakilnya di Pemilihan Gubernur Jateng 2024 ialah Taj Yasin Maimoen.

Taj Yasin Maimoen mantan wakil Gubernur Jateng dan juga anggota DPD terpilih 2024.

Kepastian Taj Yasin Maimoen Ini diungkap oleh Ahmad Luthfi sendiri seusai menerima formulir B 1 KWK dari partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ahmad Luthfi pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Gerindra.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua umum Gerindra sekaligus presiden terpilih RI, bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan dukungan dan dorongan bahwa hari ini saya diusung oleh Partai Gerindra," kata Luthfi di kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8/2024) sore.

"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," sambungnya.

Ahmad Luthfi pun meminta doa restu kepada seluruh warga Jawa Tengah.

Dia berharap nantinya bisa terpilih sebagai gubernur Jawa Tengah 2024.

"Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah," jelasnya.

Lebih lanjut, Luthfi menegaskan penunjukkan Taj Yasin sekaligus menandakan Kaesang tidak jadi menjadi cawagub pendampingnya.

Dia pun menyatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait penunjukkan Taj Yasin. "Bukan (Kaesang), Gus Yasin Taj Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.

Di sisi lain, Luthfi membantah tidak jadinya Kaesang menjadi cawagub karena terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut penunjukkan itu merupakan pertimbangan partai politik.

"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," pungkasnya.

Kaesang Urus Surat di PN Jakarta Selatan untuk Maju di Pilkada Kota Solo

Kaesang (kompas.com)
Kaesang (kompas.com) (Kompas.com)

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Kaesang dikabarkan maju sebagai calon Walikota Solo atau Surakarta setelah putusan MK yang telah menetapkan batas usia calon kepala daerah. 

Jika Kaesang Maju sebagai calon walikota Solo, maka tidak ada hambatan terkait persyaratan karena batas minum 25 tahun.

Keinginan Warga Solo

Sebelumnya, mahasiswa UNS Solo Arkaan Wahyu Re A dan pengacara asal Solo, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengajukan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arkaan mengklaim dirinya mengajukan gugatan agar Ketum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju di Pilwalkot Solo.

Arkaan mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah. Kuasa hukum kedua penggugat, Arif Sahudi, mengatakan dua kliennya sama-sama menggugat pasal terkait usia.

Gugatan pertama yang dilayangkan Sigit adalah mengajukan penghitungan umur bakal calon pilkada sejak pendaftaran.

Sedangkan gugatan yang diajukan Arkaan meminta usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon. Arif menjelaskan Arkaan ingin Kaesang maju di Pilkada Solo.

"Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa unjuk di Gubernur DKI maupun Jateng. Dia inginnya biar jadi wali kota dulu, sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan," jelasnya.

Arkaan merupakan adik mahasiswa yang mengajukan gugatan atas syarat usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru Re A. Gugatan Almas itu dikabulkan MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres.

KPU Mengacu Pada Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024.

Untuk itu, KPU tengah menyiapkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun pasal yang akan direvisi yaitu Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam pasal tersebut diatur syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan usia 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Pasal tersebut akan diubah dengan Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 yaitu batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (23/8/2024).

Oleh karena itu, KPU Pusat akan mengirimkan surat edaran tersebut kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan pendaftaran paslon dengan pedoman aturan MK.

Pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,"ujarnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved