Berita Viral

TAMPANG Pria Penyebar dan Penjual Video Tak Senonoh Bocah Perempuan dengan Modus VCS

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Tampang pria dewasa pelaku penyebar video tak senonoh atau VCS (video call seks) bocah-bocah perempuan (di bawah umur). Pria berinisial YA (26) ini ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tampang pria dewasa pelaku penyebar video tak senonoh atau VCS (video call seks) bocah-bocah perempuan (di bawah umur).

Pria berinisial YA (26) ini ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu.

Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online atau VCS yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana).

Pengungkapan kasus ini berkat patroli siber Polda Metro Jaya dan menemukan sebuah akun instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.

"Berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Kombes Ade Afri mengatakan awalnya pihaknya melakukan patroli siber.

"Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.

Tersangka VCS anak di bawah umur
Tampang pria dewasa pelaku penyebar video tak senonoh atau VCS (video call seks) bocah-bocah perempuan (di bawah umur). Pria berinisial YA (26) ini ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu. (Istimewa)

Adapun modus yang digunakan tersangka dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur.

"Awalnya anak korban mendapat chatting telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor hp 081283491340," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berkomunikasi dengan korban hingga membujuk korban untuk menunjukan bagian sensitifnya melalui video call dan dilakukan perekaman.

Setelah direkam, tersangka kemudian mendistribusikannya dan menjualnya.

"Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600.000,- dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call.

Setelah ditunjukkan dan dimainkan bagian sensitifnya, tersangka tak jadi mengirimkan uang 600 ribu yang dijanjikan," tuturnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka selalu Gonta ganti nomor handphone.

"Pelaku menggunakan nomor telepon yang lain dan terus meminta video call seks kepada korban dengan menyuruh korban meremas payudaranya dan bagian sensitifnya."

Bahkan, ada korban bocah-bocah ini dijadikan sebagai pemuas nafsu tersangka melalui VCS.

"Saat itu Nomor telepon 0857551853983 mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.

Jika tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.

"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," jelasnya.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini, sudah berapa banyak korban-korban anak-anak di bawah umur atas perbuatan bejat tersangka.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved