Berita Nasional
Respons Prabowo, Tanggapi Keputusan Jokowi Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Sekarang Sadar . . .
Beginilah respons terkait pemeintah yang memberi izin pengelolaan tambang kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas)
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah respons terkait pemeintah yang memberi izin pengelolaan tambang kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas)
Presiden terpilih Prabowo Subianto menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang memberi izin kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola tambang tak masalah.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutannya pada penutupan kongres ke-6 PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Prabowo mengatakan, tak masalah bila pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang bagi pihak yang setia terhadap bangsa dan negara.
Baca juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Pasukan Erik ten-Hag Keok Dipermalukan Brighton, Man United Kalah
"Kekayaan negara dan bangsa ini aset-asetnya kalau memang harus diberi, izin-izin tambang konsesi, apa salahnya kalau diberikan kepada mereka-mereka yang setia kepada bangsa dan negara?" ujarnya.
Baca juga: Klasemen Liga Inggris, Nasib Apes Manchester United Terseok, Tanggapan Erik Ten Hag Man United Kalah
Menurutnya, wajar apabila pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang bagi pihak-pihak yang berjasa untuk Indonesia.
"Apa salahnya kalau diberikan ke mereka-mereka yang selalu bekerja untuk rakyat, mendirikan sekolah, mendirikan pesantren, universitas, membuat RS, apa salah ya kita perkuat ekonomi ya? Orang-orang yang cinta rakyat dan tanah air apa salah ya?" ujar Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta semua pihak untuk mawas diri dan tak mau dipecah-belah.
"Saya ajak selalu marilah kita sekarang sadar, rakyat kita butuh golongan pimpinan elite yang bisa rukun, bersatu bukan mencari selalu cari-cari kesalahan," ucap Prabowo.
Muhammadiyah Sempat Menolak
Pengurus Pusat Muhammadiyah sempat bimbang terkait tawaran kelola tambang yang diberikan pemerintah.
Bahkan, sebulan yang lalu, Muhammadiyah menyatakan untuk menahan diri menerima tawaran dari pemerintah.
Muhammadiyah sempat menjadi satu dari empat organisasi keagamaan yang menolak kelola tambang yakni HKBP, Oikumen, KWI, dan Muhammadiyah.
Namun, pada Minggu (28//7/2024), Muhammadiyah menyatakan menerima tawaran kelola tambang.
Baca juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Pasukan Erik ten-Hag Keok Dipermalukan Brighton, Man United Kalah
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah.
Namun untuk mengelola tambang tidak mudah dilakukan begitu saja.
"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," ujar Mu'ti.
Mu'ti menegaskan sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," jelas Mu'ti.
Mu'ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri. Tujuannya agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara
Sementara itu, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin sempat meminta Ormas Muhammadiyah untuk menolak 'jatah' Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Tak Seperti Man United Kalah, Arsenal Petik 3 Poin, Menang di Markas Aston Villa
Baca juga: RESPONS Anies Baswedan terkait Pernyataan Megawati yang Memintanya Nurut jika Ingin Diusung
Baca juga: RESPONS Anies Baswedan terkait Pernyataan Megawati yang Memintanya Nurut jika Ingin Diusung
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Nasib Pemain Timnas Thom Haye hingga Kini Belum Memiliki Klub, Jendela Transfer Mau Tutup
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-Pertahanan-Prabowo-Subianto-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.