Polres Sergai

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Bongkar Jaringan Internasional, 7 Kg Sabu Disita

at Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu, Selasa (21/820240 lalu.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., memaparkan kasus pengngkapan transaksi narkoba diperoleh dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI-Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu, Selasa (21/820240 lalu.

Penangkapan ini dilakukan di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, terhadap dua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32).

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai transaksi narkoba diperoleh dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

Saat penangkapan, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam tas di mobil mewah dengan nomor polisi BK 1577 AAW yang dikendarai oleh kedua tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.

Dalam pengembangan kasus, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam jerigen.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram.

Sebagian besar dari barang haram tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru.

ZH dan RJAS menyatakan bahwa mereka terlibat dalam bisnis narkoba ini atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual, dan mereka merasa terpaksa terlibat karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolres juga menyebutkan bahwa salah satu pelaku, ZH, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved