Breaking News

Berita Medan

Pria yang Culik dan Rudapaksa Bocah Perempuan di Kuburan, Ternyata Residivis Kambuhan

Warga Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan, ini pun terpaksa ditembak oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Tampang pelaku rudapaksa anak dibawah umur, usai diamankan oleh personel Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Marzuki alias Dedek (45), ditangkap polisi setelah merudapaksa anak gadis dibawah umur berinisial L berusia 10 tahun.

Warga Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan, ini pun terpaksa ditembak oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis.

Katanya, pelaku ini sempat ditangkap dan dihukum penjara atas kasus serupa pada tahun 2015 silam dan bebas pada tahun 2022 lalu.

"Pelaku adalah residivis kasus yang sama, rudapaksa juga terhadap anak dibawah umur," kata Janto kepada Tribun Medan, Selasa (27/8/2024).

Janton menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh orangtua agar mengingatkan kepada anak-anak untuk tidak percaya dengan bujuk rayu siapa pun terutama orang yang tidak dikenal.

"Jadi pesan kita juga kepada orangtua, untuk menyampaikan kepada anaknya supaya hati-hati, siapapun yang tidak kenal jangan mau dibujuk rayu agar hal yang sama tidak terjadi," ucapnya.

Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024).
Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria setelah melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur.

Pelaku yakni bernama Marzuki alias Dedek (45), warga Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ditangkap setelah merudapaksa korbannya berinisial L berusia 10 tahun.

Katanya, kasus rudapaksa tersebut terjadi di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (5/8/2024) lalu.

Janton menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula dari orangtua korban memintanya untuk membeli rokok ke warung dekat rumahnya.

Lalu, di tengah perjalanan korban ini dihampiri oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved