Berita Viral

NASIB PILU Yosephina Indah Esian Nefo Ditipu Pacar, Ternyata Jaksa Gadungan, Gondol Rp 4,6 Miliar

Nasib Pilu Yosephina Indah Esian Nefo (30) dan Keluarga Ditipu Sang Pacar yang Ternyata Jaksa Gadungan.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
JAKSA GADUNGAN TIPU PACAR: Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) mengamankan seorang jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, Selasa (27/8/2024).(Istimewa/X) 

Nasib Pilu Yosephina Indah Esian Nefo (30) dan Keluarga Ditipu Sang Pacar yang Ternyata Jaksa Gadungan. Yosephina dan Korban Lainnya Kehilangan Uang Rp 4,6 Miliar. Sang Pacar Inisial CAN Itu Pun Telah Ditangkap Pihak Kejaksaan Agung.

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang perempuan yang kerap membagikan kata-kata bijak dan  peringatan di akun media sosial miliknya Nee** @inne** agar tidak mudah tertipu cinta di dunia maya malah tertipu sendiri oleh seorang pria.

Pria inisial CAN tersebut merupakan pacarnya yang ternyata Jaksa gadungan. Kini telah ditangkap pihak Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) Harli Siregar mengungkapkan, seorang jaksa gadungan berinisial CAN telah menipu orang-orang terdekatnya untuk mendapatkan uang miliaran rupiah.

Harli menyebutkan, penipuan tersebut bahkan dilakukan kepada orangtua, istri, pacar, hingga seorang dosen.

“Terhadap orangtuanya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (28/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Harli pun membeberkan korban-korban yang ditipu oleh jaksa gadungan tersebut.

Antara lain, Yosephina Indah Esian Nefo, yang merupakan pacar sekaligus pelapor kasus ini, bersama keluarganya ditipu Rp 1,5 miliar.

Kemudian, istri CAN bernama Mega ditipu sebesar Rp 200 juta.

Lalu, pacar CAN lainnya, Anita, ditipu Rp 700 juta.

Selanjutnya, mantan pacar CAN, Mutia Ayu, ditipu sebesar Rp 100 juta.

Seorang dosen Psikologi UI yang juga teman dekat CAN, Putri, ditipu Rp 100 juta.

CAN juga menipu teman dekatnya bernama Resiana sebesar Rp 25 juta.

Total, CAN berhasil mendapatkan uang Rp 4.625.000.000 atau Rp 4,6 miliar dari hasil penipuannya sebagai jaksa gadungan

“Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan,” kata Harli.

Adapun CAN ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” papar Harli.

Jaksa Gadungan Ditangkap Kejagung
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) mengamankan seorang jaksa gadungan di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, Selasa (27/8/2024).(Kejaksaan Agung RI)

Awal mula Terungkapnya Kasus

- CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan.

- CAN mengaku bekerja di Kejaksaan. Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan bukan pegawai Kejaksaan.

- Korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) sebagai pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terlapor, yaitu pelaku CAN.

- CAN telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan keluarganya.

- Pelaku CAN pun ditangkap dan menyerahkan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang kejaksaan.

- Pelaku kemudian mengakui bahwa dirinya sebenarnya bukan seorang jaksa.

- Sejak tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarganya telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,5 miliar.

- Pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007 dan menjadi pacar. Namun komunikasi di antara mereka tidak intens, dan hubungan mereka semakin memburuk.

-Kasus ini bermula pada 13 Januari 2022, ketika CAN menghubungi Indah melalui Facebook Messenger dan meminta bantuan uang sebesar Rp6.000.000 untuk pengobatan ibunya di rumah sakit.

- Indah yang telah memaafkan kesalahan-kesalahan CAN sebelumnya, memberikan uang tersebut. CAN berjanji akan mengembalikannya pada 22 Januari 2022.

- Kemudian, CAN kembali meminjam uang dari Indah dengan alasan bahwa aset-asetnya sedang dibekukan oleh Kejagung.

- Menurut pengakuan CAN kepada Indah, aset-aset yang dibekukan termasuk rumah, mobil, motor, rekening di Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

- Uang tersebut telah dihabiskan oleh pelaku CAN untuk berjudi online dan menjalani gaya hidup mewah, karena CAN sebenarnya tidak memiliki pekerjaan.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved