Langkat Terkini

LBH Medan Sebut Ratusan Tergugat II Intervensi hanya Ikut-ikutan di Sidang Sengketa Seleksi P3K Guru

Pada kesempatan itu kuasa hukum tergugat II Intervensi memberikan satu bukti surat Nomor 104 yang sebelumnya ditunda hakim. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agenda sidang pembuktian terakhir bagi para pihak atau sidang langsung dalam sengketa seleksi PPPK guru Langkat tahun 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membuka sidang agenda pembuktian terakhir bagi para pihak atau sidang langsung dalam sengketa seleksi PPPK guru Langkat tahun 2023. 

Adapun sidang tersebut merupakan penyerahan bukti surat tambahan bagi para pihak dan bukti tergugat II intervensi yang dipending pada sidang sebelumnya.

Pada kesempatan itu kuasa hukum tergugat II Intervensi memberikan satu bukti surat Nomor 104 yang sebelumnya ditunda hakim. 

Pada sidang tersebut hakim ketua menanyakan sudah berapa bukti Surat yang telah diberikan kepada hakim, dan seketika itu kuasa hukum tergugat II intervensi mengatakan 160 orang. 

Alhasil majelis hakim melakukan pengecekan data yang dimilikinya dan ditemukan hanya 147 Orang dari 247 Tergugat II intervensi yang memberikan bukti Surat. 

Oleh karena itu 100 orang tidak memberikan bukti surat kepada majelis hakim. 

"LBH Medan selaku kuasa hukum para penggugat menilai jika hal tersebut bentuk ketidakseriusan dan ketidaksiapan tergugat II intervensi dalam menghadapi perkara a quo," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (31/8/2024). 

Lanjut irvan, hal ini juga menggambarkan bahwa 100 orang tergugat II intervensi hanya ikut-ikutan saja dan disinyalir tidak sungguh-suguh mengetahui apa itu tergugat intervensi dalam permasalahan PPPK guru di Langkat

Atau diduga ada intervensi yang mengharuskan mereka ikut dalam sengketa tersebut. 

"Keadaan ini terjawab ketika Tergugat II Intervensi menghadirkan dua orang saksi fakta di PTUN Medan yang sama sekali tidak mengetahui apa itu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Dan dalam keterangan mereka yang di atas sumpah menjelaskan secara tegas dalam pengumuman awal/lowongan tidak ada SKTT," ujar Irvan. 

Dikabarkan sebelumnya, perjuangan ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 kian menarik. 

Baik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Berkaitan dengan perjuangan para guru di PTUN Medan, saat ini telah memasuki agenda yang sangat penting yaitu, pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.

Adapun agenda sidang gugatan para guru terhadap Pemkab Langkat pada tanggal 23 Agustu 2024, agenda pemeriksaan ahli dari penggugat dan saksi fakta tergugat serta tergugat II Intervensi.

Ratusan guru honorer Langkat menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, sekaligus merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved