Langkat Terkini

Oknum Kepala Dusun dan Warga di Tanjung Pura Ditangkap Polisi setelah Pungli Sopir Truk Rp 1 Juta

Seorang oknum kepala dusun (Kadus) dan seorang warga ditangkap personel Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

DOK/POLSEK TANJUNG PURA
PUNGLI SOPIR: Oknum kepala dusun dan warga ditangkap Polsek Tanjung Pura, akibat mempungli sopir angkutan alat berat yang melintas di Dusun III Kenanga, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (20/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang oknum kepala dusun (Kadus) dan seorang warga ditangkap personel Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Penangkapan ini bermula beredar viral video di media sosial yang mempertontonkan adanya pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk alat berat di Dusun III Kenanga, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dalam video berdurasi singkat yang beredar, tampak seorang oknum kepala dusun berinisial J yang memerintahkan sopir untuk putar balik kendaraannya. 

“Ada saya minta, saya kan bilang putar balik kan," kata oknum kadus berinisial J di dalam video. 

Video tersebut pun langsung mendapat perhatian publik dan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada, Jumat (19/9/2025). 

Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan seorang warga berinisial A serta oknum kepala dusun berinisial J yang terlibat dalam praktik pungli tersebut. 

Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polsek Tanjung Pura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Selain itu, personel juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya, berinisial H dan C, yang diduga kuat ikut terlibat," ujar Jekson 

Berdasarkan keterangan saksi, pungutan terhadap sopir alat berat bermula dari permintaan sebesar Rp 1 juta.

Namun setelah terjadi tawar-menawar disertai ancaman, pungutan akhirnya turun menjadi Rp200 ribu. 

Uang tersebut kemudian diserahkan korban kepada A, lalu diberikan kepada oknum kadus berinisial J, sebelum akhirnya dibagi kembali kepada tersangka lainnya. 

"Modus yang dilakukan adalah dengan melarang alat berat melintasi jembatan bila sopir tidak memberikan uang," kata Jekson. 

Kasi Humas Polres Langkat ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik pungli atau pemerasan dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pungutan liar. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik desa. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berani menolak pungli dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa. Gunakan layanan Call Center 110 untuk aduan cepat," ucap Jekson. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved