Langkat Terkini
Oknum Kepala Dusun dan Warga di Tanjung Pura Ditangkap Polisi setelah Pungli Sopir Truk Rp 1 Juta
Seorang oknum kepala dusun (Kadus) dan seorang warga ditangkap personel Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang oknum kepala dusun (Kadus) dan seorang warga ditangkap personel Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan ini bermula beredar viral video di media sosial yang mempertontonkan adanya pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk alat berat di Dusun III Kenanga, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar, tampak seorang oknum kepala dusun berinisial J yang memerintahkan sopir untuk putar balik kendaraannya.
“Ada saya minta, saya kan bilang putar balik kan," kata oknum kadus berinisial J di dalam video.
Video tersebut pun langsung mendapat perhatian publik dan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada, Jumat (19/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan seorang warga berinisial A serta oknum kepala dusun berinisial J yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polsek Tanjung Pura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Selain itu, personel juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya, berinisial H dan C, yang diduga kuat ikut terlibat," ujar Jekson
Berdasarkan keterangan saksi, pungutan terhadap sopir alat berat bermula dari permintaan sebesar Rp 1 juta.
Namun setelah terjadi tawar-menawar disertai ancaman, pungutan akhirnya turun menjadi Rp200 ribu.
Uang tersebut kemudian diserahkan korban kepada A, lalu diberikan kepada oknum kadus berinisial J, sebelum akhirnya dibagi kembali kepada tersangka lainnya.
"Modus yang dilakukan adalah dengan melarang alat berat melintasi jembatan bila sopir tidak memberikan uang," kata Jekson.
Kasi Humas Polres Langkat ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik pungli atau pemerasan dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pungutan liar. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik desa. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berani menolak pungli dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa. Gunakan layanan Call Center 110 untuk aduan cepat," ucap Jekson.
Penerima Program MBG di Langkat Capai 12 Ribu Orang, Bupati Minta Dapur di Lokasi yang Tepat |
![]() |
---|
Pemkab Langkat dan Pimpinan DPRD Sumut Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Ada 140 Ruas yang Diperbaiki |
![]() |
---|
Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Bupati: Sudah Masuk R-APBD 2026 |
![]() |
---|
Jadi Temuan BPK, Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak |
![]() |
---|
Pemkab Langkat Salurkan Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, 10 Bilal Mayit Umrah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.