Berita Viral

SIAP-SIAP SPBU Larang Motor dan Mobil dengan Kapasitas CC Tinggi Isi Pertalite, Ini Penjelasannya

Kabar motor dengan kapasitas di atas 250 cc dan mobil berkapasitas di atas 1.400 cc dilarang membeli BBM pertalite. 

HO
Kabar motor dengan kapasitas di atas 250 cc dan mobil berkapasitas di atas 1.400 cc dilarang membeli BBM pertalite.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar motor dengan kapasitas di atas 250 cc dan mobil berkapasitas di atas 1.400 cc dilarang membeli BBM pertalite

Benarkah demikian?

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menerangkan, pengaturan pembatasan Pertalite, termasuk kriteria kapasitas mesin kendaraan, merupakan kebijakam pemerintah.

Ia menyebut, saat ini Pertamina selaku operator masih menunggu regulasi pembatasan BBM bersubsidi dari pemerintah.

"Kami masih menunggu regulasinya," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (30/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tampang Petugas SPBU Denpasar yang Potong Rp5 Ribu Tiap Beli BBM, Nantang Sebut Biaya Admin
Tampang Petugas SPBU Denpasar yang Potong Rp5 Ribu Tiap Beli BBM, Nantang Sebut Biaya Admin (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Terpisah, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, tidak memberikan jawaban pasti terkait larangan pembelian Pertalite bagi mobil 1.400 cc dan motor 250 cc ke atas.

Dia hanya menyampaikan, akan ada pengaturan kapasitas atau cc mesin kendaraan maksimal yang boleh membeli jenis bahan bakar ini. 

"Saya kira ada pengaturan dari sisi cc-nya agar subsidi atau kompensasi lebih tepat sasaran, khususnya roda empat," kata Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.  

Saleh pun meminta masyarakat untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). 

Peraturan tersebut nantinya akan memuat pembatasan BBM subsidi di Indonesia, termasuk kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh mengonsumsi Pertalite. 

Berbanding terbalik dengan kriteria mobil yang dipastikan diatur berdasarkan cc, Saleh tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana pembatasan pembelian Pertalite yang berlaku untuk sepeda motor. 

"Baiknya kita tunggu regulasinya, apakah motor semuanya boleh atau bagaimana," ujarnya. 

Baca juga: Transformasi Dusun Paepira, Dulunya Penuh Pohon Kemiri Kini Disulap Jadi Wisata Paepira Lakeside

Baca juga: Futsal Putri Sumut Bungkus Kemenangan di Laga Perdana dengan skor 2-1 atas Yogyakarta

Dia menambahkan, sesuai pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, regulasi pembatasan pembelian BBM subsidi rencananya akan diterapkan mulai awal Oktober 2024. 

Kendati demikian, sebelum benar-benar diterapkan, masyarakat tidak perlu khawatir lantaran pemerintah akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu. 

"Kalau melihat keterangan Menteri ESDM, sekitar Oktober kan didahului sosialisasi. Tepatnya kita tunggu," tuturnya.

Sosialisasi pembatasan beli BBM subsidi

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sosialisasi Permen ESDM soal pembatasan BBM subsidi masih dalam pembahasan. 

"Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ungkap Bahlil. 

Pembatasan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar perlu dilakukan karena penyalurannya belum tepat sasaran. 

Bahlil mencontohkan, masih ada mobil-mobil mewah yang menggunakan BBM subsidi. 

Padahal, jenis BBM ini seharusnya digunakan oleh kelompok masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. 

"Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?” tandas Bahlil.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Rusdiana menyampaikan, kriteria pengguna BBM subsidi sedang dibahas dan hampir rampung.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi tingkat menteri koordinator. 

Dengan pembatasan BBM subsidi, pemerintah berencana melarang mobil yang menggunakan mesin diesel, seperti Mitsubishi Pajero hingga Toyota Fortuner menggunakan solar subsidi. 

"Kira-kira layak enggak ya dia. Sepertinya mobilnya juga bagus kan?" pungkas Dadan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved