Berita Viral
MOTIF Pembunuhan Monika Hutauruk, Pelaku Boy Sandi Hutauruk Ditangkap, Terungkap Hal Terlarang
Pembunuhan Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput dijelaskan karena dipicu oleh utang piutang
TRIBUN-MEDAN.COM - Motif pembunuhan Monika Hutauruk alias MH (45) , warga Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara, dibeberkan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).
AKP Delianto Habeahaan menjelaskan, kasus tindak pidana pembunuhan dipicu oleh utang piutang. Jumlah utang korban MH kepada pelaku Boy Sandi Hutauruk alias BSH (38) sebesar Rp 3 juta.
"Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).
"Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh korban," terangnya.
Pelaku dan korban sebetulnya sudah sama-sama berumahtangga yang masih memiliki anak dan istri.
Kronologi Pembunuhan
Pelaku BSH membunuh korban MH dengan cara menjerat leher korban sekuat tenaganya hingga meninggal dunia.
"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya,"jelasnya.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku BSH membiarkan korban MH tergeletak di lantai dan pelaku langsung melarikan diri.
"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas.
Setelah dipastikan tewas, pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.
Korban dan pelaku ternyata melakukan hubungan terlarang sesama jenis semarga
Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.
"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban,"ungkapnya.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.
"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Kronologis penangkapan
hubungan terlarang
Monika Hutauruk
Boy Sandi Hutauruk
Pembunuhan di Taput
Hubungan sesama jenis semarga
SETELAH Erick Thohir Dilantik Menjadi Menpora, Begini Nasib BUMN dan PSSI |
![]() |
---|
DULU SANGAT DEKAT PRABOWO, Kini Letjen TNI Purn AM Putranto Dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
TRAGIS Pencopotan Letjen AM Putranto ketika Purn Lain Dilantik dan Diberikan Pangkat Jenderal Penuh |
![]() |
---|
PROFIL Irjen Krishna Murti, Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Ahli Kapolri, IG Sempat Lenyap |
![]() |
---|
NASIB Letjen TNI Purn AM Putranto dan Hasan Nasbi Dicopot oleh Prabowo dari Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.