Berita Viral

MOTIF Pembunuhan Monika Hutauruk, Pelaku Boy Sandi Hutauruk Ditangkap, Terungkap Hal Terlarang

Pembunuhan Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput dijelaskan karena dipicu oleh utang piutang

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN
Motif pembunuhan Monika Hutauruk alias MH (45) , warga Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara, dibeberkan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024). (TRIBUN MEDAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Motif pembunuhan Monika Hutauruk alias MH (45) , warga Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara, dibeberkan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).

AKP Delianto Habeahaan menjelaskan, kasus tindak pidana pembunuhan dipicu oleh utang piutang. Jumlah utang korban MH kepada pelaku Boy Sandi Hutauruk alias BSH (38) sebesar Rp 3 juta.

"Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).

"Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh korban," terangnya.

Pelaku dan korban sebetulnya sudah sama-sama berumahtangga yang masih memiliki anak dan istri.

Kronologi Pembunuhan

Pelaku BSH membunuh korban MH dengan cara menjerat leher korban sekuat tenaganya hingga meninggal dunia.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya,"jelasnya.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku BSH membiarkan korban MH tergeletak di lantai dan pelaku langsung melarikan diri.

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas.

Setelah dipastikan tewas, pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Korban dan pelaku ternyata melakukan hubungan terlarang sesama jenis semarga

Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban,"ungkapnya.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput.
Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. (HO)

Kronologis penangkapan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved