Berita Viral

PROFIL Ipda Rudy Soik, Klaim Mendadak Dimutasi Saat Selidiki Kasus BBM Ilegal, Dituding Berselingkuh

Dia juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dalam menerima suap dari Ahmad, warga yang terlibat dalam penimbunan BBM.

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah profil Ipda Rudy Soik, klaim mendadak dimutasi saat  selidiki kasus BBM ilegal.

Ia mengaku dituding berselingkuh  dan karaoke di jam kerja. 

Ipda Rudy Soik pun membantah hal tersebut. 

Baca juga: 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Periode 2024-2029 Jalani Sumpah Janji Jabatan

Ia pun membeberkan hasil penyelidikannya terhadap mafia BBM dan keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota.

Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik dimutasi ke Papua.

Mutasi tersebut merupakan buntut dari Ipda Rudy Soik yang kedapatan tengah karaoke saat jam dinas.

Rudy diduga melakukan pelanggaran kode etik karena karaoke bersama sejumlah rekan kerjanya di salah satu tempat karaoke di Kota Kupang saat jam dinas.

Baca juga: 1 Meninggal dan 8 Rumah Warga di Siborong-borong Rusak setelah Musibah Angin Puting Beliung

Namun Ipda Rudy Soik dengan tegas membantah dirinya karaoke saat jam dinas.

Polisi dengan pangkat 1 balok emas itu mengatakan dirinya pada saat itu tengah menyelidiki kasus BBM ilega.

Saat ini ia menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Dikutip Tribun-medan.com dari BangkaPos.com, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan bahwa Ipda Rudy terancam dimutasi keluar dari NTT berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus.

"Dia menjalani sidang kode etik, karena karaoke pada saat jam dinas," ungkap Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024)
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024) (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Menanggapi tuduhan tersebut, Ipda Rudy Soik mengklarifikasi dan meminta Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy untuk tidak membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan yang dilakukannya.

Rudy mengungkapkan bahwa ia dan anggota tim tengah melakukan penyelidikan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebelum makan siang di Restoran Master Piece.

Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.

"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu tidak benar."

"Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang," jelas Aldinan dalam jumpa pers, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: 1 Meninggal dan 8 Rumah Warga di Siborong-borong Rusak setelah Musibah Angin Puting Beliung

Rudy menjelaskan bahwa garis polisi dipasang di tempat penampungan BBM ilegal sebagai bagian dari penyelidikan.

Dia juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dalam menerima suap dari Ahmad, warga yang terlibat dalam penimbunan BBM ilegal.

Namun, Rudy merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan diskriminatif karena dipindahkan ke Papua dengan alasan yang tidak jelas.

Penjelasan Ipda Rudy Soik

Terbongkarnya mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda Nusa Tenggara Timur berbuntut panjang.

Inspektur Dua Rudy Soik, yang memimpin operasi itu, malah diseret ke sidang kode etik. Putusannya, Rudi harus menjalani demosi tiga tahun ke Polda Papua.

Rudy yang temui Kompas.id pada Sabtu (31/8/2024) malam bicara blak-blakan terkait mafia BBM yang diduga melibatkan oknum polisi.

Pria berusia 41 tahun itu membeberkan sejumlah dokumen, berupa video, rekaman, foto, dan percakapan di telepon seluler.

Baca juga: 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Periode 2024-2029 Jalani Sumpah Janji Jabatan

”Saya harus ungkap ini biar publik tahu. Saya dituduh macam-macam setelah proses kasus mafia BBM ini."

"Prinsipnya, saya tegak lurus dengan aturan dan loyal dengan perintah pimpinan, Kapolresta Kupang (Komisaris Besar Aldinan Manurung),” katanya.

Jalan terjal Rudy berawal dari laporan masyarakat dan temuan tim bahwa terjadi kelangkaan BBM bersubdisi di sejumlah daerah di Pulau Timor. Kelangkaan itu terjadi karena ada permainan jaringan mafia.

Jaringannya dalam beberapa tingkatan. Ada orang-orang yang mendapatkan banyak barcode dari oknum pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi. Ini disebut tim pengepul.

 

BBM dimaksud kemudian dibawa ke tempat penimbunan yang dikuasai beberapa orang.

Selanjutnya, BBM bersubsidi itu dijual ke industri, juga untuk berbagai proyek infrastruktur. Bahkan, diselundupkan hingga ke negara tetangga, Timor Leste.

”Dalam proses distribusi barang ilegal ini dikawal oleh oknum polisi,” kata Rudy.

Berangkat dari informasi lapangan itu, pada 15 Juni 2024 Rudy mendapat perintah penyelidikan.

Pada hari itu, tim menangkap salah pelaku penimbun bernama Ahmad di kawasan Alak, Kota Kupang.

Dari hasil penyidikan, ada oknum polisi yang mendapat setoran Rp 30 juta.

Masih pada hari yang sama, seusai operasi itu, Rudy mengajak bertemu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Ajun Komisaris Yohanes Suhardi dan tim. Termasuk juga dua anggota polwan, yang tak lain adalah rekan mereka.

Pertemuan dalam rangka monitoring dan evaluasi di salah satu restoran yang biasa digunakan anggota polisi dan keluarga. Tempat itu terbuka untuk umum.

Selain makan, juga ada fasilitas untuk karaoke. Letaknya hanya beberapa meter dari Markas Polda NTT.

Rudy datang duluan, kemudian diikuti dua polwan itu serta beberapa polisi. Dua polwan langsung masuk, sedangkan polisi yang lain masih di luar.

Tak lama, datang Suhardi dan langsung masuk. Melihat hanya Rudy dan dua polwan tadi, Suhardi langsung keluar dan bermaksud mengajak anak buah yang lain untuk masuk.

Tak berapa lama, datang rombongan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

”Di situ firasat saya sudah lain. Saya tanya kepada beberapa anggota yang menunggu di luar, katanya mereka dilarang masuk oleh salah satu polisi,” katanya.

Rudy dan Suhardi kemudian menjalani sidang kode etik. Tuduhannya bertemu istri orang.

Di sisi lain, semua anggota tim yang terlibat membongkar mafia BBM bersubsidi sebanyak 12 orang langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang. Penyelidikan atas kasus itu pun kini tak jelas.

Menurut Rudy, sidang kode etik sangat merugikan dirinya. Pada 28 Agustus, ia dinyatakan bersalah.

Dia didemosi selama tiga tahun ke luar Polda NTT. Rudi digeser ke wilayah Polda Papua.

”Saya rasa ini bentuk ketidakadilan bagi saya,” katanya.

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Arya Sandi memaparkan sejumlah fakta persidangan kode etik serta tuduhan pelanggaran yang dilakukan Rudy.

Hal itu terkait Pasal 13 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c dan atau Pasal 8 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik Polri.

”Wujud perbuatan, memasuki tempat hiburan karaoke di saat jam dinas Polri berlangsung bersama wanita yang merupakan istri orang,” katanya.

Hal yang meringankan, lanjut Arya, Rudy sudah 19 tahun berdinas di Polri.

Adapun hal yang memberatkan adalah tidak kooperatif, berbelit-belit, dan pernah menerima putusan disiplin sebelumnya.

Menurut Arya, pelanggaran yang dilakukan Rudy merupakan perbuatan tercela. Rudy diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

Rudy sementara menjalani penempatan khusus selama 14 hari. Kemudian, ia menjalani mutasi demosi selama tiga tahun ke luar Polda NTT.

Sementara itu, Gabriel Goa dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia menilai, sidang tuduhan pelanggaran kode etik adalah upaya untuk mengkriminalisasi Rudy.

”Polri harusnya bersyukur memiliki anggota yang berani seperti Rudy,” katanya.

Gabriel mengikuti rekam jejak Rudy sejak lama. Ketika masih berpangkat brigadir, misalnya, Rudy sangat getol memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.

Ia bahkan sempat dipenjara karena dianggap melanggar prosedur ketika menangkap pelaku TPPO.

”Waktu itu diduga banyak tangan yang barmain dalam TPPO,” kata Gabriel.

Gabriel berharap Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap atas kasus yang dialami Rudy.

Memberi keadilan bagi Rudy adalah bentuk apresiasi kepada anggota Polri yang telah bekerja dengan baik.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved