Zahir Ditahan Polisi

Eks Bupati Batubara Zahir Ditahan Polda Sumut, KPU: Masih Bisa Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU Sumut membenarkan bila Zahir adalah satu diantara kontestan yang mendaftar sebagai calon Bupati pada Pilkada serentak 2024.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menahan mantan Bupati Batubara Zahir. Dia diamankan beberapa hari setelah resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati Batubara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ketua KPU Sumut membenarkan bila Zahir adalah satu diantara kontestan yang mendaftar sebagai calon Bupati pada Pilkada serentak 2024.

"Iya kalau dia (Zahir) memang mendaftar sebagai calon Bupati Batubara," kata Agus, Selasa (3/9/2024). 

Terkait status Zahir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dalam aturan pemilu nomor 10 tahun 2016 dan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah tidak ada larangan yang mengaturnya. 

"Dalam aturan hanya dituliskan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur wakil Gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 juga tidak mengatur itu," kata Agus. 

"Artinya mendaftar sebagai calon kepala daerah masih bisa walau dia tersangka sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan tidak ada larangan mendaftar sebagai calon kepala daerah," sambung Agus.

Meski telah ditahan pihak kepolisian, KPU tetap memasukkan nama Zahir sebagai calon Bupati Batubara untuk mengikuti proses dan tahapan selanjutnya. 

Soal apakah partai dapat melakukan pergantian kepada Zahir setelah ditahan, KPU sebut Agus masih melakukan kajian lebih jauh. 

Sebab sebut Agus tidak ada aturan yang mengatur pergantian calon kepala daerah lantaran berstatus tersangka, kecuali adanya keputusan inkrah pengadilan, atau tidak lolos tes kesehatan. 

"Kalau pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik karena dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap seperti meninggal dunia dan dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau masalah ditahan saat pencalonannya ini masih kita perlu kaji karena aturan seperti itu," lanjut dia. 

Sebelumnya Polda Sumut menahan Zahir pada Selasa (3/9/2024). Mantan Bupati Batubara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecurangan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Batubara. 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved