Berita Viral

Abdul Ghani Ogah Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar, Eks Gubernur Maluku Salahkan Orang Nikmati Uangnya

Abdul Ghani eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi Rp19 miliar dan mengaku uang itu dinikmati orang lain

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara Doyan Main Cewek, Sehari Dilayani 3 Wanita Cantik 

AGK dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.

“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Sosok Johanes Abiyoso, Pacar Nabila R yang Diduga Selingkuh dengan Laras Gartiana Dihujat Warganet

JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.

“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.

Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023. 

Uang tersebut, diberikan sejumlah orang mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan AGK, termasuk Ramadhan Ibrahim yang juga jadi terdakwa. 

“Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved