Berita Viral
Abdul Ghani Ogah Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar, Eks Gubernur Maluku Salahkan Orang Nikmati Uangnya
Abdul Ghani eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi Rp19 miliar dan mengaku uang itu dinikmati orang lain
AGK dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.
“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Sosok Johanes Abiyoso, Pacar Nabila R yang Diduga Selingkuh dengan Laras Gartiana Dihujat Warganet
JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.
“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.
Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut, diberikan sejumlah orang mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan AGK, termasuk Ramadhan Ibrahim yang juga jadi terdakwa.
“Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Abdul Ghani
eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi
Abdul Ghani Kasuba
gratifikasi jual beli jabatan
Tribun-medan.com
Teringat Lagi Kasus Darwis Moridu Eks Bupati Boalemo, Kini Anaknya Viral Ingin Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman, Anak Bunuh Ayah di Dalam Masjid, Dendam Lama Tak Tahan Dipukul dan Dicambuk |
![]() |
---|
Terungkap Isi Chat Hijrah, Karyawati Koperasi Tewas Usai Tagih Pinjaman, Sempat Takut Ucap Dendam |
![]() |
---|
Resmi Ditahan, Duduk Perkara Litao, 11 Tahun Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
Perlawanan Briptu Rizka, Tak Terima Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.