Berita Viral

KPK Ngaku Tak Tahu Keberadaan Kaesang Padahal Putra Bungsu Jokowi Ngantor Tiap Hari, Takut Tangani?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngaku tak tahu keberadaaan Kaesang Pangarep untuk dipanggil. Padahal putra bungsu Jokowi itu ngantor setiap hari

KOLASE/TRIBUN MEDAN
KPK Ngaku Tak Tahu Keberadaan Kaesang Padahal Putra Bungsu Jokowi Ngantor Tiap Hari, Takut Tangani? 

KPK menilai penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara, mengingat posisi ayahnya sebagai Presiden.

Menurut Alex, Kaesang harusnya mendatangi KPK RI untuk memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Sebab, KPK tetap merasa perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas pesawat jet pribadi itu termasuk gratifikasi atau tidak.

“Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang,” jelasnya.

Baca juga: KAESANG Tidak Siap Mental karena Dibanding-bandingkan dengan Paus yang Mempraktikkan Hidup Sederhana

Baca juga: SOSOK Sekeluarga di Bintan Lolos Jadi Anggota DPRD, Dari Partai Demokrat, Maju di Dapil Berbeda


KPK Takut Tangani?

Disisi lain Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyebut KPK sedang sangat ketakutan menangani kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

Menurut Zaenur, ketakutan KPK terlihat dari pernyataan ketuanya, Nawawi Pomolango yang tidak berani menyebut Kaesang sebagai putra dari Presiden Jokowi dan adik dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming.

"Kalau kita lihat keterangan KPK yang bermacam-macam itu, saya melihat KPK sendiri sangat ketakutan. Bahkan kalau kita dengarkan keterangan Ketua KPK, untuk menyebut Kaesang anak presiden saja tidak berani gitu ya," kata Zaenur, di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (3/9/2024).

Zaenur juga melihat ada kegamangan dari KPK menindak Kaesang.

"Kalau kita lihat KPK memang terlihat sangat gamang ya, ragu-ragu, dan penuh dengan ketakutan merespons laporan masyarakat mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang ini," jelasnya.

Zaenur menjelaskan, Kaesang memang bukan penyelenggara negara sebagaimana tertera pada pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun Ketua Umum PSI itu merupakan anak dari presiden dan adik dari wakil presiden terpilih.  Modus operandi gratifikasi bisa saja melalui Kaesang.

"Konsep dasarnya menang gratifikasi itu dikenakan untuk penyelenggara negara. Tetapi bukan berarti nonpenyelenggara negara itu tidak bisa dijerat. Karena nonpenyelenggara negara itu memiliki keterkaitan dengan penyelenggara negara, maka bisa jadi gratifikasi itu bisa juga dikenakan kepada nonpenyelenggara negara."

Baca juga: SEPAK TERJANG Silfester Matutina, Relawan Jokowi Ribut dengan Rocky Gerung, Wakil Ketua TKN Prabowo

Baca juga: Sosok Johanes Abiyoso, Pacar Nabila R yang Diduga Selingkuh dengan Laras Gartiana Dihujat Warganet

"Dan ini juga ada yurisprudensinya di Mahkamah Agung. Ini sudah lama, tahun 70 , tahun 80 itu sudah ada kasus-kasus di mana pemberian gratifikasi penyelenggara itu bukan diberikan langsung kepada penyelenggara negaranya, tapi pada keluarga penyelenggara negaranya," jelasnya.

Menurut Zaenur, KPK harus berani menindak Kaesang sebagai bukti hukum tak pandang bulu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved