Lapas Gunungtua Ikuti Diskusi Evaluasi Penanganan Pengaduan HAM Melalui Pos Pengaduan HAM
Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan diskusi strategi kebijakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
TRIBUNMEDAN.COM, GUNUNGTUA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan diskusi strategi kebijakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara secara virtual.
Adapun tema yang diangkat dalam diskusi ini Penanganan Pengaduan HAM Melalui Pos Pengaduan HAM (Analisis Strategi Evaluasi Kebijakan Permenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM).
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta membuka kegiatan diskusi ini. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna.
Baca juga: Kepala Lapas Pemuda Langkat Ikut Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Ini yang Dibahas
"Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta implementasi kebijakan yang efektif dalam pengelolaan lapas dan perlindungan HAM," ujar Anak Agung.
Ia menambahkan, peserta diskusi diharapkan bisa menerapkan hasil diksusi dalam kebijakan sehari-hari. Agar memastikan perlakuan yang lebih manusiawi sesuai standar HAM.
Adapun narasumber pada diskusi ini Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan, Direktur Yankomham, Faisol Ali, Akademisi Fakultas Hukum UMSU, Cynthia Hadita.
Sedangkan, Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Simson Bangun sangat mengapresiasi kegiatan diskusi ini.
"Saya berharap bahwa diskusi ini bisa wujudkan keselarasan pemahaman dan sinergi berkelanjutan dari setiap pemangku kepentingan dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM melalui Pos Pengaduan HAM di satuan kerja," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.