Sumut Memilih

Maju di Pilkada Toba, Effendi Napitupulu Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPRD

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Toba Candrow Manurung, Selasa (3/9/2024). 

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Effendi Napitupulu resmi mendaftarkan diri ke KPUD Toba sebagai kontestan di pilkada Toba. Ia berpasangan dengan Audi Muprhy Sitorus. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Toba Effendi Napitupulu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Toba Candrow Manurung, Selasa (3/9/2024). 

Effendi Napitulu sebagai Ketua DPRD periode jabatan 2019-2024 telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD kabupaten Toba pada 26 Agustus 2024 dan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Toba. 

Pengunduran diri tersebut sebagai pemenuhan persyaratan perundang-undangan sebagai Cabup Toba sebagaimana diatur dalam PKPU. 

"Untuk menindaklanjutinya maka Badan Musyawarah DPRD Toba menjadwalkan rapat paripurna pengunduran diri Ketua DPRD Toba sesuai Peraturan DPRD Toba No 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Toba Pasal 37," ujar Candrow Manurung dalam parpiurna kemarin, Selasa (3/9/2024). 

"Selama kurun waktu hampir 5 tahun, Effendi Napitupulu telah banyak memberikan kontribusi membangun Toba melalui lembaga legislatif, DPRD Kabupaten Toba," sambungnya.

Selanjtunya, Plt. Sekretaris DPRD Toba  Lahsa Simanullang membacakan surat masuk perihal pengunduran Effendi Napitupulu sebagai anggota DPRD tertanggal 26 Agustus 2024. 

"Surat masuk berikutnya adalah Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Toba Nomor B-30/GK-TOBASA/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal penyampaian surat pengunduran diri atas nama Effendi Sintong P. Napitupulu," lanjut Lahsa Simanullang. 

Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2022 pasal 30 ayat 4, berbunyi: dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti defenitif.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved