Berita Viral
SOSOK Sangun Ragahdo, Pengacara Aaliyah Massaid, Ganteng dan Masih Muda, Ternyata Anak Artis Senior
Inilah sosok Sangun Ragahdo Yosodiningrat, pengacara yang mendampingi Aaliyah Massaid dalam menangani kasus pencemaran nama baik.
Namun orangtua dari pria berusia 28 tahun ini sudah berpisah pada 2003 lalu.
Meski begitu Aga masih sering membagikan kebersamaannya dengan ayah maupun ibunya di akun Instagramnya, @ragahdo.
Profil Sangun Ragahdo
Sangun Ragahdo adalah anak semata wayang dari pasangan aktris senior Yayuk Suseno dengan Henry Yosodiningrat yang merupakan advokat kondang di Indonesia.
Mengutip dari akun LinkedIn, Ragahdo merupakan alumni dari SMA Taruna Nusantara. Setelah lulus SMA, Ragahdo melanjutkan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) pada 2013 dan berhasil meraih gelar SH pada tahun 2017.
Ragahdo kemudian melanjutkan S2 di Erasmus University Rotterdam Belanda pada tahun 2017 dan lulus 2018.
Keinginannya untuk menjadi seorang pengacara membuat Ragahdo gigih untuk melanjutkan sekolahnya hingga meraih gelar doktor hukum dari UPH pada tahun 2021.
Saat meraih gelar doktor hukum bisnis, Ragahdo baru berusia 25 tahun.
Selama menjalani pendidikannya, Ragahdo beberapa kali pernah bekerja di firma hukum, seperti Legal Assistant di Henry Yosodiningrat & Partners Law Firm pada tahun 2018-2019, Legal Intern di HHP Law Firm (member of Baker & McKenzie International) pada tahun 2019, dan berkarir sebagai Associate Partner di Henry Yosodiningrat & Partners Law Firm sejak Juli 2019.
Ragahdo juga cukup aktif membagikan kegiatannya sehari-hari hingga momen dirinya sedang bertugas sebagai lawyer.
Dalam beberapa unggahannya, Ragahdo nampaknya hobi mengendari mobil sport mewah.
Diketahui, Aaliyah Massaid melaporkan tiga Akun media sosial berkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam laporan polisi tersebut menyatakan Aaliyah Massaid telah hamil di luar nikah.
Aaliyah Massaid melaporkan perkara tersebut sejak 22 Agustus 2024 dengan menyangkakan Pasal 27 A Juncto oasal 45 ayat 4 UU ITE nomor 1 tahun 2004 kemudian dan atau pasal 310 KUHP 311 Kuhp dan 315 KUHP dugaan pencemaran nama melalui media elektronik.
Dalam laporannya istri dari Thariq Halilintar membawa sejumlah bukti tangkap layar dimana ketiga akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi bohong atau fitnah yang telah mencemari nama baiknya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
MOMEN Dramatis Penjual Tisu Obesitas Ditolong Damkar, Sesak Napas, Butuh Sejam Naikkan ke Ambulans |
![]() |
---|
PENYEBAB Dahlia Poland Gugat Cerai Suami, Bantah Isu Selingkuh, Fandy Christian Buka Suara |
![]() |
---|
Divonis 15 Tahun, Aipda Robig Pembunuh Siswa di Semarang Ajukan Banding,Sebut Hakim Tak Punya Nurani |
![]() |
---|
PBB Batal Dinaikkan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kini Targetkan Bupati Lengser: Penuh Keburukan |
![]() |
---|
SEMPAT Dituduh Main Drama, KPK Pastikan Tangkap Bupati Abdul Azis Kasus Suap Proyek: Kini di Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.