Cuti Mengunjungi Keluarga, 1 Orang WBP Lapas Siborongborong Sidang TPP

1 orang WBP Lapas Siborongborong, GS Mengikuti Sidang TPP untuk program Cuti Mengunjungi Keluarga (Anak Kandung Meninggal Dunia).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Pada Rabu (04/09), GS, salah satu WBP, mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mendapatkan izin CMK. Ia mengajukan cuti karena anak kandungnya meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBORONGBORONG - Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, kembali menerapkan program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Program ini merupakan salah satu bentuk pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pada Rabu (04/09), GS, salah satu WBP, mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mendapatkan izin CMK. Ia mengajukan cuti karena anak kandungnya meninggal dunia. Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Marhisar Sinaga, A.Md.P, S.H, bersama peserta sidang lainnya.

Cuti Mengunjungi Keluarga ini hanya diberikan kepada WBP yang memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu syarat utamanya adalah adanya jaminan keamanan dari keluarga, serta jaminan tidak akan melarikan diri, yang disetujui oleh ketua rukun tetangga atau lurah setempat.

CMK tidak berlaku bagi narapidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.

Dengan terpenuhinya semua syarat, baik secara administrasi maupun substansi, Gunawan Sucipto akhirnya mendapatkan izin cuti setelah diputuskan dalam Sidang TPP.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved