Sumut Memilih

Ditolak KPU Daftar Bupati, Masinton : Ada Mendesain Calon Tunggal di Tapteng

Namun KPU menolak pendaftaran keduanya lantaran tidak mengupload berkas pendaftaran ke sistem pencalonan (Silon) KPU.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi sebelumnya mendaftar ke KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024) malam. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Masinton Pasaribu menilai adanya pihak pihak yang mendesain agar Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) hanya diikuti satu pasangan calon.

Hal itulah yang kemudian membuat pendaftarannya sebagai calon Bupati Tapteng ditolak KPU. 

"Masyarakat dirugikan karena tidak diberikan alternatif pilihan. Masyarakat Tapanuli Tengah kecewa besar dengan keputusan KPU dan tetap berharap paslon Masinton-Mahmud diloloskan karena masyarakat Tapanuli Tengah sudah muak dan bosan dengan kelakuan kelompok yang mendesain calon tunggal di Tapanuli Tengah," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya kepada tribun-medan, Kamis (5/9/2024). 

Masinton dan Mahfud Efendi sebelumnya mendaftar ke KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024) malam. 

Namun KPU menolak pendaftaran keduanya lantaran tidak mengupload berkas pendaftaran ke sistem pencalonan (Silon) KPU.

Selain itu, KPU beralasan PDIP juga tidaknya menerakan persetujuan partai politik lainnya usai PDIP mencabut dukungannya dari pasangan calon Bupati Tapteng sebelumnya Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. 

Anggota DPR RI dari PDIP itu pun menyesalkan ketidakjelasan Peraturan KPU tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon di daerah yang diikuti satu pasangan calon. 

Mestinya kata Masinton KPU lebih mengedepankan azaz demokrasi dengan memberikan jalan bagi calon kepala daerah yang akan mendaftar untuk menghindari adanya calon tunggal. 

Selain itu menurutnya, KPU tidak perlu beralasan untuk menjadikan persetujuan partai lain untuk menggagalkan pencalonannya. 

"Ada dua persoalan mendasar ketidakjelasan aturan tersebut terkait mekanisme pendaftaran melalui aplikasi Silon dan kesepakatan pelepasan dukungan. Ketika ada partai politik mengevaluasi kembali dukungannya kepada paslon sebelumnya yang berakibat adanya paslon tunggal, seharusnya itu adalah ranah kedaulatan partai politik tanpa harus meminta persetujuan partai-partai lainnya. Sepanjang sebelum adanya penetapan resmi paslon dari KPU," kata Masinton. 

Dia pun meminta agar KPU segera merevisi peraturannya secara cepat untuk mengatasi ketidakpastian di berbagai daerah. Ketidakjelasan peraturan KPU menjadi sumber konflik di daerah-daerah. 

PDI Perjuangan bersama Partai Buruh sebut Masinton akan berjuang sekuat-kuatnya agar hak-hak demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah tidak dirampok oleh kesemena-menaan KPU. 

"PDI Perjuangan dan Partai Buruh sedang melapor ke Bawaslu Tapanuli Tengah, agar KPU Tapanuli Tengah menerima pendaftaran pasangan calon Masinton-Mahmud. Serta kami juga sudah melapor ke DPP PDI Perjuangan, serta menyiapkan gugatan hukum kepada KPU Tapanuli Tengah dan KPU Pusat atas hilangnya hak-hak Demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah."

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved