Polres Simalungun
Polres Simalungun Polda Sumut Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkotika di Hotel Sundari
Polsek Perdagangan berhasil menangkap tiga tersangka narkotika di Hotel Sundari nomor 02, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pad
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menangkap tiga tersangka narkotika di Hotel Sundari nomor 02, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin malam, 2 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan semangat dan dedikasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ujar AKP Irvan.
Tiga tersangka yang diamankan adalah Tri April Yuda (20), Devi Nur Al Ah Zahra (23), dan Rian Syahputra (30).
Penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Perdagangan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, melakukan penggerebekan di kamar Hotel Sundari nomor 02.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram
- Satu buah pipa paralon warna putih berisi plastik klip sedang dengan berat 1,36 gram
- Satu buah mancis warna hijau
- Satu buah bong dari botol kaca
- Tiga buah sendok dari pipet plastik
- Dua buah pipet plastik
- Satu buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu
- Satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong
- Tiga unit telepon genggam berbagai merek
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkoba dan transaksi narkotika di hotel tersebut.
"Kami menerima informasi sekitar pukul 19.00 WIB mengenai kegiatan pesta narkoba di Hotel Sundari. Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan para tersangka serta barang bukti," jelas AKP Ibrahim.
Selama interogasi, Tri April Yuda mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang dibeli seharga Rp 100.000 dari seorang pria berinisial D di Kecamatan Bosar Maligas, dengan Devi Nur Al Ah Zahra sebagai perantara.
Rian Syahputra dan Devi Nur Al Ah Zahra juga mengaku membeli sabu dari orang yang sama dan mengonsumsinya di kamar hotel menggunakan bong dari kaca.(Jun-tribun-medan.com).
Devi Nur Al Ah Zahra, yang menyewa kamar hotel sejak 28 Agustus 2024, membenarkan bahwa bong dan kaca pirex yang ditemukan adalah miliknya dan mengaku mendapatkan pipa paralon putih berisi sabu serta plastik klip kosong dari seorang berinisial R.
Setelah penangkapan, ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan untuk penyidikan lebih lanjut. "Kami akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini," ujar Kapolsek Perdagangan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(Jun-tribun-medan.com).
Sat Narkoba Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gang Kantar, Sinaksak |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Simalungun: Truk Tabrak Minibus dan Rumah Warga, 7 Luka Ringan |
![]() |
---|
Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencurian, Dua Pelaku Diamankan dan Kerugian Capai Rp75 Juta |
![]() |
---|
Tumpas Jaringan Narkoba di Danau Toba, Polres Simalungun Amankan Lima Tersangka dan 2,5 Kg Ganja |
![]() |
---|
Mayat Remaja Ditemukan dengan Kepala Terbungkus Plastik di Perdagangan, Sampel Dikirim ke Labfor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.