Berita Viral

SOSOK SAW, Nganggur Setelah Lulus S2 Pilih Jadi Kurir Ganja, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Dia menjelaskan tertangkapnya kurir ganja lulusan S2 ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di sekitar daerah prajuritan sering terjadi transaksi

Ist
SOSOK SAW, Nganggur Setelah Lulus S2 Pilih Jadi Kurir Ganja, Kini Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok SAW, mengganggur setelah lulus S2, ia memilih jadi kurir ganja.

SAW pun kini terancam 20 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Ponorogo telah menangkap kurir ganja seberat 0,25 kilogram.

Baca juga: Sosok Maria Katarina Sumarsih, Ramai Warganet Mohon Paus Fransiskus Mau Bertemu dengannya

Ganja tersebut telah dibungkus kecil-kecil untuk diedarkan di bumi reog.

Pelaku atau kurir ganja tersebut adalah SAW.

DIkutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com, pria berusia 26 tahun ini adalah lulusan S2 asal Semarang, Jawa Tengah.

“Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus kuliah s2,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (3/8/2024).

Baca juga: Profil dan Biodata Faisal Basri, Ekonom Senior Berdarah Batak Itu Kini Telah Tiada

Dia menjelaskan tertangkapnya kurir ganja lulusan S2 ini berawal dari laporan masyarakat.

Bahwa di sekitar daerah prajuritan sering terjadi transaksi.

“Kami lakukan penyelidikan. Dan beberapa waktu lalu ada pria yang dicurigai. Kami hentikan tanya dan geledah kedapatan bb ganja sudah di packing,” katanya.

Dimana secara total ada kurang lebih 0,25 kilogram.

SOSOK SAW, Nganggur Setelah Lulus S2 Pilih Jadi Kurir Ganja, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
SOSOK SAW, Nganggur Setelah Lulus S2 Pilih Jadi Kurir Ganja, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Ganja sebanyak 0,25 kilogram itu telah dibungkus kecil-kecil atau bisa disebut paket hemat.

“Ada yang seberat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram dan lain-lain. Ya setidaknya 250 gram lebih atau seprempat kilogram lebih,” terangnya.

Menurutnya, pelaku hanya seorang kurir.

Pengakuan pelaku diminta oleh temannya yang juga bersal dari Semarang, mengantar ganja ke bumi reog.

“Sudah janjian dengan yang di Ponorogo. Waktu kami tangkap itu menunggu pemesan. Tapi keburu kami ringkus,” urai mantan Kasatresnarkoba Polres Pacitan ini.

Baca juga: Daftar 34 Wanita Terima Suap Abdul Ghani Sampai Eks Gubernur Maluku Ogah Bayar Ganti Kerugian Negara

Dia mengatakan bahwa hanya menjalankan perintah. Sedangkan di Ponorogo tidak kenal siapapun.

“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh. Juga zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” tegasnya.

SAW atau pelaku, kata dia, bukan residivis.

Pengakuannya juga baru pertama kali menjadi kurir ganja

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved