Tetapkan Dua Kepsek SD Jadi Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat, Polda Sumut Sebut Masih Berproses

Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor Ditrreskrimsus) Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka.

TRIBUN MEDAN / FREDDY SANTOSO
TIM Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut memastikan masih terus menyelidiki dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor Ditrreskrimsus) Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Dua tersangka itu ialah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. Meski dijadikan tersangka, keduanya tidak dipenjarakan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah memeriksa kurang lebih 100 saksi, termasuk kepala dinas pendidikan Kabupaten Langkat dan kepala badan kepegawaian daerah.

Ia menyebut, penyelidikan dugaan suap tidak berhenti di 2 kepala sekolah tersebut.

"Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dan tentu ke depannya pun masih berproses.
Ada kurang lebih 100 orang saksi yang sudah dimintai keterangan termasuk juga ada beberapa kepala dinas yang juga sudah dimintai keterangan. Jadi kita tunggu proses yang sangat ini terus bergulir," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Alasan Polda Sumut Cuma Tetapkan 2 Kepsek SD Jadi Tersangka Suap Seleksi PPPK di Langkat

Penanganan dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan Polda Sumut antara Langkat berbeda dengan Kabupaten Batu Bara dan Mandailing Natal karena tidak ada satupun kepala sekolah ditetapkan tersangka.

Di Mandailing Natal Polisi menetapkan tujuh tersangka yakni eks ketua DPRD Madina sekaligus ketua partai Gerindra Madina, Erwin Efendi Lubis.

Lalu, Dollar Hafriyanto Siregar, Kadisdikbud, Abdul Hamid Nasution,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Kemudian, Dedi Marito, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan non formal Disdikbud, Ismansyah Batubara, Kasubbag Umum Disdikbud serta Surniati Daulay, Bendahara pengeluaran Disdikbud.

Sementara di Kabupaten Batubara, polisi menetapkan tersangka terhadap Zahir, eks Bupati Batubara sekaligus bakal calon Bupati Batubara.

Lalu ada AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, Faizal selaku wiraswasta yang juga adik mantan Bupati. Kemudian DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Polda Sumut mengatakan kenapa baru menetapkan 2 tersangka di kasus PPPK Langkat karena tidak mau terburu-buru. Sampai saat ini penyidik masih terus menyelidiki dugaan suap ini sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam proses penyidikan tentu polisi harus cermat, teliti dalam menginstruksikan proses hukumnya dan tentu menggali kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi, kita tidak ingin terburu-buru, tentu semua ada mekanismenya, ada SOP nya, pastinya bahwa perkara ini terus berproses,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved