Sumut Terkini

Kasus Pengeroyokan di Humbahas, Tersangkanya 5 Orang Pelajar dan 1 Orang Dewasa

Keenam tersangka kini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas sembari menunggu proses hukum.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Tersangka kasus pengeroyokan di Doloksanggul telah diringkus polisi. Enam tersangka tengah berada di Mapolres Humbahas. 5 orang diantara tersangka adalah pelajar. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL -  Enam orang pelaku pengeroyokan terhadap Alfredo Simanullang (19) di Kabupaten Humbahas telah diringkus pihak kepolisian.

Keenam tersangka kini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas sembari menunggu proses hukum.

Kelima pelajar tersebut berinisial DCS, JPN, DP, DFS, dan JENP. Sementara pria dewasa tersebut adalah CN.

Terkait hal ini, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan, kasus ini masih didalami.

Artinya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Ia menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan tersangka mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Setelah olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya kemudian menetapkan 6 tersangka.

Untuk tersangka para pelajar, ia sebut akan didampingi pihak berwenang dalam proses hukum.

"Kelima pelajar tersebut masih di bawah umur dan yang satu lagi sudah dewasa. Dalam prosesnya, kita sudah terapkan pasal  Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar AKBP Hary Ardianto, Minggu (8/9/2024).

"Untuk pidana anak, proses penyidikannya akan didampingi oleh Dinas PMD P2A," tuturnya.

"Korban langsung kita bawa untuk otopsi ke RS Bhayangkara Medan. Visumnya dari RSUD Doloksanggul dan selanjutnya kita lakukan otopsi di RS Bhayangkara," tuturnya. 

Pihaknya juga masih menuggu hasil otopsi.

"Kita masih menunggu hasil otopsi. Hingga saat ini, kita sudah menetapakan 6 orang tersangka dan kita juga masih melakukan pengembangan. Memang ada beberapa orang yang kita mintai keterangan. Untuk arahnya masih sebagai saksi," terangnya

"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah baju korban yang digunakan pada saat kejadian," sambungnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban berinisial AS menegur saksi DS dan AS yang tengah pacaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved