CPNS

SUDAH 10 Ribuan Pendaftar Bersaing, Rebut 851 Formasi CPNS di Sumut

Sejak pendaftaran resmi dibuka Selasa (20/8/2024, sudah ada 10.605 CPNS yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara Regional 6 Medan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Suasana di Kantor Gubernur Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut sedang PROSES tahapan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sejak pendaftaran resmi dibuka Selasa (20/8/2024, sudah ada 10.605 CPNS yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara Regional 6 Medan, Sabtu (7/9/2024) 

"Pendaftaran sementara ada di BKN total 92.645, dan Pemprov Sumut jumlahnya 10.605 CPNS, dan yang submit (mengakhiri pendaftaran) berjumlah 5.358 pendaftar," kata Kepala BKD Pemprov Sumut, Aprilla Siregar kepada Tribun Medan.

Dari data diperoleh, Kabupaten Simalungun sudah menerima 14.218 pendaftar, Pemko Medan 9.500 pendaftar, Deliserdang 9.827, Labuhan Utara 8.071, Nias 5.017, Mandailing Natal 3.822, Tapsel 4.397.

Gunung Sitoli 3.338, Sidimpuan 3.739, Nias Barat 2.920, Asahan 2.882, Labusel 2.162, Nisel 2.130, Sibolga 1.932. Selanjutnya Langkat 1.547, Karo 1.189, Tebing 1.069, Binjai 991, Labuhan Baru 1.059, Siantar 699 pendaftar. 

Untuk CPNS yang berminat dapat mendaftar secara online melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di link sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman seleksi berdasar surat Nomor 800/8627/2024 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara formasi tahun 2024. 

Berdasar surat itu, Formasi CPNS di Pemprov Sumut tahun 2024 dibuka 851 formasi. Dengan rincian tenaga kesehatan berjumlah 100, dan tenaga teknis sebanyak 751. 

Adapun jadwal pembukaan seleksi CPNS tersebut tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang terbit pada 13 Agustus 2024. 

Dalam surat Nomor 800/8627/2024 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara formasi tahun 2024 tertera 14 persyaratan umum. 

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri

3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri pegawai BUMN BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai. 

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved