Sumut Memilih

KPU Langkat Bentuk Tim Teliti Persyaratan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Hingga ke Depok

KPU Langkat saat ini sedang melakukan tahapan penelitian persyaratan calon sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Ketua KPU Langkat, Dian Taufik (tiga dari kanan) menerima pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti beberapa waktu yang lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - KPU Langkat saat ini sedang melakukan tahapan penelitian persyaratan calon sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024.

"Kami lagi di Depok, klarifikasi dokumen syarat calon di Polres Depok, dan PN (Pengadilan Negeri) Depok," ujar Ketua KPU Langkat, Dian Taufik, Selasa (10/9/2024).

Lanjut Dian, ia juga menyatakan bahwa KPU Langkat dalam proses tahapan penelitian membagi tugas menjadi beberapa tim yang memverifikasi persayatan pencalonan pasangan Iskandar Sugito - Adli Tama Hidayat Sembiring dan Syah Afandin - Tiorita Br Surbakti.

"Sebagian tim juga ada di PN Kelas 1 Jakarta Pusat dan juga akan ke kampus salahsatu calon untuk klarifikasi. Di Medan juga sedang ada tim yang sedang klarifikasi dokumen syarat calon," ucap Dian. 

Secara rinci dikatakan Ketua KPU Langkat ini bahwa terhadap masing-masing bapaslon dilakukan pencermatan terhadap persyaratannya termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah dipidana, serta mengklarifikasi dan verifikasi ijazah yang dimiliki ke kampus masing masing dimana ijazah tersebut diterbitkan.

"Polres Depok untuk SKCK Adli Tama Hidayat Sembiring, PN Depok untuk surat keterangan tidak pernah dipidana Adli Tama Hidayat Sembiring dan PN Jakarta Pusat untuk surat keterangan tidak bangkrut atau pailit Adli Tama Hidayat Sembiring," ujar Dian. 

"Kemudian Sekolah Tinggi Manajemen IMMI Jakarta untuk ijazah S2 Iskandar Sugito. Kemarin, tanggal  4 sampai dengan 6 (September) di FISIP USU untuk ijazah Adli Tama Hidayat Sembiring. Di UMA untuk ijazah Syah Afandin dan di Universitas Amir Hamzah untuk ijazah Tiorita Br Surbakti," sambungnya. 

Saat ditanya untuk SKCK, surat keterangan tidak pernah pidana, surat keterangan tidak bangkrut, yang merupakan bagian dari persyaratan pencalonan Syah Afandin, Tiorita Br Surbakti dan Iskandar Sugito, dimana KPU Langkat mengklarifikasi dan verifikasi persyaratan tersebut.

"Itu semua Di PN Medan, tapi belum dilaksanakan karena masih ada kendala teknis di Sekretariat KPU Langkat," kata Dian. 

Sementara itu, usai penelitian persyaratan dua bakal pasangan calon, KPU Langkat akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada 22 September 2024, mendatang.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved