Rutan Sipirok dan Polsek Sipirok Bersinergi Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengadakan Rapat koordinasi dengan Polsek Sipirok, Senin (09/09/2024).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengadakan Rapat koordinasi dengan Polsek Sipirok, Senin (09/09/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIPIROK - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengadakan Rapat koordinasi dengan Polsek Sipirok, Senin (09/09/2024).

Hadir dalam Rapat koordinasi APH ini Karutan Kelas IIB Sipirok, Muslim Surbakti bersama Kapolsek Sipirok Iptu PM Siboro.

Rutan Kelas IIB Sipirok sebagai bagian dari Aparat penegak hukum (APH) mempunyai tugas menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kamtibmas.

Koordinasi ini merupakan bentuk sinergitas antar APH dalam menjaga kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum.

"Kami berharap dengan koordinasi ini meningkatkan sinergitas juga menguatkan jalinan komunikasi dalam menyikapi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dengan melakukan deteksi dini," kata Muslim Surbakti, Karutan Kelas IIB Sipirok.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved