Berita Medan
Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Narkoba Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
Pelaku yakni bernama Ilham (40), warga Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Pelaku yakni bernama Ilham (40), warga Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu (7/9/2024) kemarin.
Dimana, petugas mendapatkan informasi bahwa di lokasi Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, marak peredaran narkoba.
"Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi," kata Janton, Rabu (11/9/2024).
Ia menyampaikan, saat tiba di lokasi pelaku sempat menyadari kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri.
"Waktu petugas datang, pelaku ini sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumahnya dan membuang barang bukti," sebutnya.
Janton menjelaskan, melihat gerak-geriknya yang mencurigakan petugas pun langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku langsung mengejar dan menangkap pelaku yang merupakan warga setempat," kata Janton.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, di lokasi penangkapan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa, tiga plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.
Satu blok plastik klip kecil kosong, satu pipet yang ujungnya runcing, satu unit handphone, satu dompet, dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku ini mengaku sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut," ucapnya.
Janto mengatakan, setelah dilakukan penangkapan pelaku beserta barang buktinya pun langsung di gelandang ke Polres Pelabuhan Belawan.
"Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pendaftaran Porkot ke-15 Cabor Akuatik Resmi Ditutup, Kecamatan Medan Belawan Dipastikan Absen |
![]() |
---|
Ditahan 2021 dengan Vonis 10 Tahun, Adelin Lis Akan Bebas Usai Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
HMI Tuntut Hapus Tunjangan Mewah DPRD Medan, Termasuk Suarakan Gaji Guru |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Aparat Kecamatan Diminta Bersihkan Drainase Secara Rutin |
![]() |
---|
Niat Bermain Hujan, Remaja 13 Tahun di Medan Tewas Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.