Sumut Memilih

Tolak Pendaftaran Masinton-Efendi, PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Bawaslu-DKPP

Laporan itu perihal penolakan berkas pendaftaran bakal calon Bupati yang diusung PDIP di Pilkada Tapanuli Tengah. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Masinton Pasaribu saat mendaftar sebagai calon Bupati Tapteng. Namun pendaftaran ditolak oleh KPU setempat. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - PDIP telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu Tapteng dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Laporan itu perihal penolakan berkas pendaftaran bakal calon Bupati yang diusung PDIP di Pilkada Tapanuli Tengah. 

"Kami menunggu keputusan Bawaslu Tapteng. Harusnya akan dikeluarkan pada hari ini mengenai penolakan berkas pendaftaran calon Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi," kata Plt Ketua PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, Rabu (11/9/2024). 

Laporan PDIP Tapteng ke Bawaslu bermula saat Masinton Pasaribu dan Efendi mendaftar sebagai calon Bupati Tapteng pada  hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah, Rabu 4 September 2024 malam. 

PDIP sebelumnya memberikan dukungan kepada calon tunggal Kiyedi Pasaribu dan Darwin sebelum menarik dukungannya lalu mendaftarkan Masinton dan Efendi bersama partai Buruh. 

"Ya PDIP sudah tarik dukungan kepada Kiyedi dan Darwin, kemudian adalah B1KWK baru yang diterbitkan DPP PDIP. Namun saat kita mendaftar justru tidak diterima oleh KPU," kata Sarma. 

Sarma menilai tindakan penolakan yang dilakukan KPU Tapteng tidak didasari pada prosedur. 

Selain melapor ke Bawaslu, PDIP juga melaporkan 5 komisioner KPU Tapteng ke DKPP dan Polres Tapteng. 

Lewat gugatan PDIP, Sarma berharap pihaknya tetap dapat mengusung sendiri calon Bupatinya di Tapteng yang kini hanya diikuti satu pasangan calon. 

"Kita harap masih bisa mendaftar, ini untuk menjaga hak konstitusi masyarakat Tapteng yang bebas untuk memilih pemimpinnya. Sekarang cuman ada 1 paslon. Apalagi tadi malam ada pertemuan DPR-RI dan KPU, kita harapkan ada jalan keluar," kata Sarma. 

KPU sendiri menyampaikan bila penolakan berkas pendaftaran Masinton dan Efendi lantaran keduanya tidak mengunggah pendaftaran pada Sistem Pencalonan (Sikon) milik KPU. 

Laporan PDIP ke Bawaslu disampaikan pada Kamis (5/9/2024) kemarin. Perihal gugatan PDIP, Bawaslu Sumut pun memberikan penjelasan. 

"Jadi informasi yang kita dapat bahwa pada pendaftaran tahap kedua setelah cuma 1 calon yang masuk di KPU Tapteng, baru ada balon yang mencoba mendaftar, tetapi tidak mendapat pelayanan, berkas juga enggak dibuka, begitu informasi yang kita dapat," kata Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu beberapa waktu lalu. 

Bawaslu Tapteng sebutnya sedang melakukan kajian atas laporan tersebut.

"Hari ini mereka dijadwalkan akan melakukan kajian, nanti kita lihat dulu kajiannya apakah memenuhi syarat atau enggak, dan dia ke sengketa atau pidana, keterpenuhanya ke mana," kata Saut.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved