TRIBUN WIKI

Awas! Pelihara Ikan Aligator Ternyata Bisa Dipenjara 6 Tahun, Sebab Jadi Pemangsa Paling Ganas

Memelihara ikan aligator dapat dikenai sanksi Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancamannya 6 tahun penjara.

Editor: Array A Argus
Shutterstock
Ilustrasi ikan aligator 

Ikan ini memiliki pertumbuhan yang relatif cepat.

Bahkan, induk aligator gar bisa bertelur sebanyak 400 ribu. 

Baca juga: Ancaman Hukuman Pelaku Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal 156a

Telur tersebut beracun jika dimakan oleh manusia maupun hewan endemik lain yang bisa menyebabkan kematian.

Di alam bebas, ikan aligator bisa hidup hingga 50 tahun dan hanya memiliki sedikit predator alami.

Pertumbuhannya yang cepat dan sifatnya yang karnivora sangat membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan. (Nadya Andriani, Koordinator Protection of Forest and Fauna, 6 Januari 2020).

Dengan alasan tersebut, ikan aligator gar dilarang diperdagangkan dan dipelihara.

Populasinya yang sangat banyak dan tidak terkontrol sangat membahayakan.

Ditambah lagi, spesies ini tahan untuk tidak makan hingga beberapa hari.

Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya.

Baca juga: Ancaman Hukuman Terhadap Penyedia dan Pelaku Prostitusi, Pasal Berlapis Menanti

Ikan predator ini juga bersifat oportunis memangsa hewan apa saja yang terdapat di perairan, mulai dari ikan, amfibi, reptil sampai burung air.

Ikan predator ganas yang habitat aslinya bukan di Indonesia dapat menimbulkan dampak ekologi serius karena sifatnya yang invasif dan rakus.

Ikan aligator hias ini berpotensi merusak ekosistem asli, mengganggu sistem rantai makanan di alam, serta memangsa satwa-satwa endemik lain di alam.

Ancaman Hukuman

Bagi mereka yang menjual dan memelihara ikan aligator dapat dijerat pidana.

Para penjual dan pemelihara ikan aligator gar bisa dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

Merujutk pada aturan itu, mereka yang menjual dan memelihara ikan aligator bisa dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca juga: Ancaman Hukuman Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Jika Korban Tewas, Simak Penjelasannya

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved