Imigrasi Polonia
KUPAS SIPOLAN: Layanan Paspor Khusus untuk Pasien Rumah Sakit dari Imigrasi Polonia
Melalui KUPAS SIPOLAN, Kanim Polonia terus berinovasi dan berkomitmen memberikan pelayanan yang inklusif dan peduli terhadap semua lapisan masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia memperkenalkan program KUPAS SIPOLAN (Kunjungan Pasien). Program ini dirancang khusus untuk memberikan pelayanan paspor bagi pasien yang berada di rumah sakit dan tidak dapat hadir langsung ke Kantor Imigrasi.
Melalui program KUPAS SIPOLAN, petugas Imigrasi Polonia akan datang langsung ke rumah sakit untuk melayani pengurusan paspor pasien. Layanan ini mencakup seluruh proses administrasi paspor, mulai dari pengambilan data, foto, hingga wawancara.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien yang memerlukan dokumen perjalanan tetap mendapatkan akses layanan tanpa harus meninggalkan rumah sakit, sehingga mereka bisa fokus pada pemulihan kesehatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menyatakan, "Program KUPAS SIPOLAN merupakan wujud komitmen kami untuk terus memperluas jangkauan layanan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik seperti pasien rumah sakit. Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat, tanpa terkecuali, dapat dengan mudah mengurus paspor sesuai kebutuhan."
Program ini diluncurkan sebagai bentuk kepedulian Kantor Imigrasi terhadap masyarakat yang sedang menjalani perawatan kesehatan dan tidak dapat datang langsung ke kantor. Dengan demikian, pasien yang memerlukan paspor, baik untuk keperluan medis di luar negeri maupun kebutuhan lainnya, tetap dapat memperoleh layanan paspor dengan nyaman dan mudah.
Untuk mengakses layanan KUPAS SIPOLAN, keluarga pasien atau pihak rumah sakit dapat menghubungi Kantor Imigrasi Polonia untuk menjadwalkan kunjungan petugas ke lokasi perawatan pasien.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berharap melalui program ini, masyarakat yang sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dapat tetap terbantu dan tidak merasa terbebani dalam mengurus kebutuhan dokumen imigrasi.
(*)
Imigrasi Polonia
Kantor Imigrasi Polonia Medan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia
Kanim Polonia
Kupas Sipolan
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Polonia Amankan WNA Asal China |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional |
![]() |
---|
Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi |
![]() |
---|
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa |
![]() |
---|
Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan |
![]() |
---|