Sumut Terkini

Achmad Deni Pegawai Inalum yang Siksa Guru SD Belum Dipenjarakan, Korban Ketakutan Akibat Diteror

Sementara Tria merasakan langsung dan mendapatkan informasi dari kepala sekolah maupun guru lain kalau Deni kerap menanyakan keberadaan Tria.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Achmad Deni, pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM), yang dilaporkan dugaan penganiayaan, kekerasan seksual oleh Tria Junita seorang guru SD di Medan. Korban sudah melapor 3 kali ke Polisi, tapi terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tria Junita, guru SD Negeri di Kota Medan yang diduga menjadi korban penganiayaan, kekerasan seksual dan penculikan Pegawai Inalum bernama Achmad Deni sudah hampir sebulan tidak mengajar di tempatnya bekerja.

Bukan tanpa sebab, ia merasa Achmad Deni meneror hingga memata-matai.

Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Kuna Silen yang menerima aduan dari kliennya.

Sementara Tria merasakan langsung dan mendapatkan informasi dari kepala sekolah maupun guru lain kalau Deni kerap menanyakan keberadaan Tria.

Akibatnya, wanita berusia 32 tahun ini terancam dipecat lantaran dianggap meninggalkan tugasnya sebagai guru.

"Kurang lebih hampir 1 bulan tidak mengajar, sejak penculikan di tanggal 15 Agustus. Kenapa gak ngajar, kalau dia keluar untuk bekerja pasti diculik kembali karena di sana ditanyain sama Achmad Deni,"ungkap Kuna, Jumat (13/9/2024).

Untuk keamanan Tria, ia terpaksa mengganti alamat dan nomor telepon.

Ia juga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sumut. 

"Bahkan kepala sekolahnya di teror, guru juga. Sekarang kita sudah mengganti alamat, nomor handphone sudah tidak ada."

Kuna mengaku kecewa dengan 3 laporan mereka yang sudah dilayangkan ke Polresta Deliserdang, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, tapi terkesan jalan di tempat.

Di Polda Sumut, laporan dugaan penganiayaan yang diadukan pada 28 Juni masih penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

Sedangkan laporan mereka yang kini ditangani Polrestabes Medan tentang kekerasan seksual, sebelumnya di Polda Sumut belum ada perkembangan sama sekali.

Sementara untuk laporan mereka di Polresta Deliserdang soal dugaan kekerasan seksual sudah naik proses penyidikan.

Namum sampai sekarang Achmad Deni belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

"Dan kemarin juga kami sudah mendatangi Polresta Deli Serdang untuk menanyakan perkembangan laporan klien kami di Polresta Deli Serdang sudah tahap penyidikan dan tinggal aksi dari polisi mau atau tidak menetapkan status tersangka."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved