Berita Viral

INILAH Tampang Pasangan Suami Istri yang Bunuh Wawan Setiawan, Terungkap Motif Perselingkuhan

Perselingkuhan dan cemburu yang memuncak menjadi motif pelaku utama membunuh Wawan Setiawan (25) di Lampung.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap terkait pembunuhan seorang pria bernama Wawan Setiawan (25). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap terkait pembunuhan seorang pria bernama Wawan Setiawan (25). 

Sebelumnya, jasad Wawan Setiawan ditemukan terbungkus kain seprei tanpa identitas di aliran sungai di bawah jembatan Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Lampung, pada Selasa (20/8/2024).  

Kini, terungkap perselingkuhan dan cemburu yang memuncak menjadi motif pembunuhan Wawan Setiawan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, kedua pelaku yang telah ditangkap adalah Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21). 

"Keduanya adalah pasangan suami-istri yang tinggal di Kecamatan Natar, Lampung Selatan," ujar Umi dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024) siang.

Pasangan suami istri bunuh Wawan Setiawan
Pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap terkait pembunuhan seorang pria bernama Wawan Setiawan (25). (Istimewa)

Rencanakan Pembunuhan Wawan Setiawan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan cara mengundang korban datang ke kediaman mereka.

Motif yang berhasil diungkap, adalah perselingkuhan antara korban dengan tersangka Novita.

Suami Novita, Ardi mengetahui perselingkuhan itu.

Bahkan antara Novita dengan korban pernah melakukan hubungan seksual.

Sehingga, tersangka Ardi cemburu dan emosi setelah mengetahui perselingkuhan itu.

"Oleh tersangka Ardi, tersangka Novita diminta mengundang korban ke rumah. Di rumah itu korban dieksekusi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Pasutri ditangkap karena bunuh Wawan Setiawan
Pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap terkait pembunuhan seorang pria bernama Wawan Setiawan (25). (Istimewa)

Kasus Terungkap setelah 3 Pekan Penyelidikan, Satu Tersangka Lain Masih Diburu

Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan ini setelah 3 pekan melakukan penyelidikan. 

Menurut polisi, keduanya ditangkap setelah bersembunyi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved