Medan Terkini
Maling Motor di Deli Serdang Ditembak Polisi, Sudah 16 kali Beraksi
Polisi menangkap satu dari dua pelaku spesialis maling sepeda motor milik warga.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap satu dari dua pelaku spesialis maling sepeda motor milik warga.
Pelaku yakni bernama Dwi Cahya Prasetya alias Pras (21) warga Jalan Berantas Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Ia pun dihadiahi timah panas oleh petugas, lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, pelaku yang diamankan ini merupakan residivis maling motor.
Penangkapan terhadap pelaku ini, setelah pihaknya menerima tiga laporan polisi terkait aksi pencurian sepeda motor.
"Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama dan sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan," kata Bambang kepada Tribun-medan, Jumat (13/9/2024).
"Tersangka ini kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas," sambungnya.
Ia menjelaskan, pelaku ini mencuri sepeda motor milik para korbannya dibeberapa lokasi dan waktu yang berbeda.
Adapun laporan yang diterima oleh petugas yakni dari Agustian Syahputra, yang kehilangan sepeda motor di tempatnya bekerja, di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu (17/4/2024).
Kemudian laporan dari M Tomy Kurniawan, yang kehilangan sepeda motor di depan minimarket di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Jumat (1/3/2024).
Lalu, laporan dari korbannya bernama Agus Sucipto yang kehilangan sepeda motor di rumahnya yang berada di Komplek Rorinata Tahap 3, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (27/8/2024).
"Korban Agustian kehilangan motor di tempatnya bekerja, untuk korban Tomy kehilangan motor di depan swalayan dan korban Agus kehilangan motor di dalam rumahnya," sebutnya.
Bambang menyampaikan, dari tangan pelaku ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni sejumlah surat kendaraan, kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi mencuri sepeda motor diberbagai lokasi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 16 TKP dua diantaranya di luar wilayah hukum Polrestabes Medan," kata Bambang.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial P yang turut serta dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan mencari pelaku lainnya dan juga barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diduga Jadi Korban Malapraktik, Ibu Rumah Tangga Laporkan RSU Muhammadiyah ke Polda Sumut |
|
|---|
| Mantan Rektor Unimed Prof Syawal Gultom Meninggal, Dikenang sebagai Guru Besar Teladan |
|
|---|
| Pesawat Rusak di Kualanamu, Ratusan Jemaah Calon Haji asal Malang Tunggu Kepastian Keberangkatan |
|
|---|
| Sarang Narkoba di Sekitaran Rel Kereta Api Medan Tembung Digerebek, Empat Pelaku Diringkus |
|
|---|
| Ketua DPRD Medan Sambut Panitia Paskah Oikumene 2026, Lyodra Ginting Siap Meriahkan Acara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dwi-Cahya-Prasetya-alias-Pras-spesialis-maling-motor-berjalan-pincang.jpg)