TRIBUN WIKI
Profil Dawam Rahardjo, Calon Bupati Lampung Timur yang Diduga Pernah Intimidasi Keluarga TikToker
Dawam Rahardjo merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia merupakan Bupati Lampung Timur kelahiran Bentengsari pada 3 September 1968.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dawam Rahardjo adalah Bupati Lampung Timur yang pernah menang Pilkada pada tahun 2020 silam.
Saat itu ia berpasangan dengan Azwar Hadi, dan memperoleh suara 210.606.
Kini, Dawam Rahardjo kembali maju pada Pilkada Lampung Timur 2024.
Ia berpasangan dengan Ketut Erawan.
Namun, Dawam Rahardjo hampir saja gagal ikut Pilkada.
Sebab, KPU Lampung Timur sempat menyatakan bahwa berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tidak lengkap.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, Pangdam/III Siliwangi Gantikan Adik Irjen Krishna Murti
Setelah nyaris gagal ikut Pilkada, akhirnya Dawam bisa tersenyum.
Ia dan pasangannya bisa kembali mendaftar setelah munculnya Surat Edaran KPU RI Nomor 2038 berisi tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan Satu Pasang Calon.
Menindaklanjuti surat tersebut, Dawam-Ketut pun langsung mendatangi kantor KPU Lampung Timur untuk melakukan pendaftaran kembali, Kamis (12/9/2024).
Dikutip dari Tribun Lampung, Dawam dan Ketut datang ke kantor KPU Lamtim menggunakan mobil Jeep BAIC BJ40 warna putih.
Keduanya tiba sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Profil Muhammad Shohibul Fikri, Maju Perempat Final Hongkong Open 2024
Mereka berdiri seraya menyapa para pendukungnya yang sudah hadir di kantor KPU setempat.
Terlihat juga Ketua DPC PDIP Lampung Timur Ali Johan.
Seusai pendaftaran, Dawam mengatakan berkasnya telah diterima KPU Lamtim dan dinyatakan lengkap.
"Alhamdulillah berkas kami diterima dan lengkap. Selanjutnya kami akan melanjutkan tahapan tes kesehatan. Terima kasih untuk semua masyarakat Lamtim, terutama teman-teman pers yang turut serta dalam mengawal demokrasi Indonesia," kata Dawam saat mengadakan konferensi pers.
Dawam minta doa dan restu dari masyarakat Lamtim untuk mengikuti tahap berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Profil Mandala Shoji, Artis yang Diusir Paksa Pihak Hotel Bintang 4 di Pontianak Jalani Sidang
“Terima kasih atas support masyarakat Lamtim yang sudah mengawal demokrasi sehingga Lamtim tidak ada kotak kosong,” ucap bupati petahana itu.
Dawam menuturkan, proses pendaftaran memakan waktu kurang lebih selama dua jam.
"Proses sekitar dua jam karena pemeriksaan berkas butuh ketelitian, dan alhamdulillah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," tambah dia.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur Ali Johan menuturkan, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut di KPU Lampung Timur telah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Profil Ria Norsan, Eks Wakil Gubernur Kalbar Dipecat Golkar Maju Pilkada dari PDI Perjuangan
"Pemeriksaan berkas juga sudah dinyatakan lengkap, dan tanda terima pendaftaran sudah saya pegang dan diterima sebagai pasangan calon," bebernya.
Dia juga menjelaskan, gugatan perkara sengketa Pilkada yang digugat pasangan Dawam-Ketut di Bawaslu Lamtim akan dicabut.
"Untuk proses di Bawaslu selanjutnya insya Allah akan ada pencabutan dari kuasa hukum PDIP. Karena di KPU sudah dinyatakan selesai, jadi tidak ada gugatan lagi," katanya.
Tunggu Verifikasi
KPU Lampung Timur menyatakan berkas pasangan Dawam-Ketut telah diterima.
Komisioner KPU Lampung Timur Desman Yusri mengatakan, dokumen pasangan Dawam-Ketut telah lengkap.
Baca juga: Profil Chikita Meidy, Eks Penyanyi Cilik Dilaporkan ke Polisi Usai Curhat Jatuh Miskin di TikTok
"Pada hari ini (kemarin) kita melaksanakan Surat Dinas 2038 dari KPU RI. Untuk menindaklanjuti itu, maka pada hari ini (kemarin) pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya," kata Desman.
"Hari ini melengkapi dokumen, bukan pendaftaran. Jadi dokumen yang dilengkapi itu merujuk pada Surat Dinas 2038 bahwa surat kesepakatan diganti surat pemberitahuan yang ditandatangani di atas meterai pada partai pengusung atau koalisi yang pertama," tambahnya.
Ia juga menyebut tidak ada gangguan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Untuk Silon, sekali lagi, yang pertama tak ada gangguan. Kedua bahwa hari ini (kemarin) kita menggunakan yang manual. Hari ini (kemarin) kita sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar, karena hari ini (kemarin) kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menyiapkan prosesnya," beber Desman.
Baca juga: Profil Abdul Halim Iskandar, Kakak Cak Imin Mundur Sebagai Menteri Desa Usai Rumah Digeledah KPK
"Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi untuk syarat calon dan untuk syarat pencalonan sudah lengkap dan benar tadi. Untuk pendaftarannya ditanyatakan diterima," pungkasnya.
Hal sama dikatakan Komisioner KPU Lamtim Wanhari. "Iya, KPU telah menerima berkas pasangan Dawam-Ketut.
Namun hasilnya nunggu pleno verifikasi administrasi yang akan dilangsungkan secepatnya," kata Wanhari.
"Saya belum bisa sampaikan secara pasti karena tadi sempat ikut pleno melalui zoom. Saya sekarang menuju Lampung Timur dari melaksanakan tugas di luar daerah. Nanti lebih lanjut saya beri tahu," tuturnya.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Gagal Seleksi Capim KPK, Pernah Sebut Kaesang tak Wajib Lapor Gratifikasi
Dia menegaskan, Dawam-Ketut bukan daftar ulang, melainkan memperbaiki berkas sebelumnya.
"Iya benar tadi LO Pak Dawam-Ketut konfirmasi ke kami guna memperbaiki berkas yang sebelumnya telah didaftarkan. Jadi bukan daftar ulang, tapi lebih ke perbaikan," kata Wanhari.
Cabut Gugatan
Pihak Dawam Rahardjo-Ketut Erawan berencana mencabut laporan sengketa Pilkada ke Bawaslu Lampung Timur.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran KPU RI Nomor 2038 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah dengan Satu Pasang Calon.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Dawam-Ketut mengatakan, pihaknya siap mencabut laporan di Bawaslu, meskipun sudah menjalani sidang musyawarah dengan KPU Lamtim sebagai terlapor.
"Pendaftarannya di KPU diterima, berarti secara otomatis yang kita persengketakan itu tidak ada relevansinya. Kita akan cabut gugatan," kata Handoko saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Kamis (12/9/2024) malam.
Dalam sidang kedua kemarin, kata Handoko, KPU Lampung Timur mengaku siap menjalankan Surat Edaran KPU RI Nomor 2038.
"KPU Lamtim hanya menyatakan siap menjalankan apa pun keputusan KPU RI," bebernya.
Sebelumnya Dawam-Ketut ikut menghadiri musyawarah tertutup penyelesaian sengketa di kantor Bawaslu Lamtim, Kamis (12/9).
Musyawarah itu digelar tertutup dengan menghadirkan pihak Dawam-Ketut dan KPU Lamtim.
Dawam terlihat mengenakan kemeja putih dan Ketut memakai kemeja merah. Pihak KPU Lampung Timur diwakili Desman Yusri selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Personel Polres Lampung Timur juga terlihat sudah berjaga di depan pintu masuk kantor Bawaslu demi mengamankan lancarnya musyawarah tertutup.
Kuasa hukum Dawam-Ketut, Tahura Malagano, menyebut pihaknya belum bisa memberikan statemen perihal musyawarah tertutup penyelesaian sengketa di Bawaslu Lamtim.
Ia mengatakan kliennya akan mendatangi kantor KPU Lamtim dikarenakan musyawarah masih diskors hingga pukul 16.30 WIB.
"(Diskors) Sampai 16.30 WIB. Ini mau ke KPU dulu. Baru nanti kita bisa kasih statemen," ujarnya.
Profil Dawam Rahardjo
Dawam Rahardjo pernah mendapatkan gelar adat dari Keratuan Melinting, Lampung Timur.
Gelar yang disandangnya adalah “Pangeran Banjar Negaro”.
Gelar tersebut disematkan kepada Dawam di acara Seangkonan Muakhi Keratuan Melinting di Desa Nibung, Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Memiliki nama lengkap Drs. H. M. Dawam Rahardjo, M.Si.
Dawam Rahardjo lahir di Bentengsari pada 3 September 1968.
Alamat Dawam Rahardjo: Desa Bentengsari, Jabung, Lampung Timur
Pernah Diduga Intimidasi Keluarga Kreator Konten
Dawam Rahardjo pernah diduga mengintimidasi keluarga konten kreator Awbimax alias Bima.
Bima yang sering mengkritik Pemprov Lampung menyebut orangtuanya yang bekerja sebagai PNS dipanggil Pemkab Lampung Timur.
Bahkan, setelah ia mengkritik pemerintah daerah, rumahnya didatangi polisi.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Tiktokers Awbimax menceritakan bahwa sang ayah hari ini, Jumat (14/4/2023) sang ayah yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dipanggil oleh Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Bima mengaku bahwa ayahnya disebut oleh Bupati Lampung Timur tidak bisa mendidik anak usai mengkritik Lampung.
Bahkan kini sang Tiktokers diminta untuk berhenti mengkritik Lampung.
"Bahkan bokap gue dibilang sama Bupati gak bisa mendidik, salah mendidik anak, jadi intinya gue di suruh berhenti mengkritik Lampung," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Bima bahkan sampai menangis karena kontennya malah berbuntut panjang sampai orangtuanya kena imbas.
Bahkan jabatan sang ayah turut terancam usai dirinya viral mengkritik Lampung.
Pendidikan Dawam Rahardjo
1. SDN Adirejo, Jabung, Lampung Timur
2. SMPN Jabung, Lampung Timur
3. SMAN 3 Bandar Lampung
4. Akademi APDN Tanjungkarang
5. S1 Setialan Jakarta
6. S2 Universitas Indonesia
Sebelumnya Dawam Rahardjo aktif diberbagai organisasi, yaitu:
1. Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Pesawaran (2013-2018)
2. Ketua Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Pringsewu (2014-2019)
3. 1. Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Lampung Timur (2019-2024)
Berikut jenjang karir dari Dawam Rahardjo:
1. Sekcam Jabung, Lampung Timur (2001-2002)
2. Camat Waway Karya Lampung Timur (2002-2004)
3. Kabid Watstaudal Bapedalda Lampung Timur (2004-2005)
4. Camat Negeri Katon, Pesawaran (2007-2008)
5. Camat Sukoharjo, Pringsewu (2011-2012)
6. Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pringsewu (2012-2014)
7. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pringsewu.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.