Berita Viral

4 Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto, Nekat Sediakan Layanan Bertiga, Tarifnya Mulai Rp 1,5 Juta

Pelaku menjual istrinya melalui media sosial Facebook (FB) dengan harga Rp 1,5 juta.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi berhubungan badan dan (Kanan) HM (25), suami yang tega jual istrinya untuk berhubungan badan bertiga saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang suami tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seks bertiga atau threesome.

Pelaku menjual istrinya melalui media sosial Facebook (FB) dengan harga Rp 1,5 juta.

Pelaku berinisial HM (25) Pria asal Kota Batu menjual istrinya berinisial NP (25).

Kasus prostitusi online dengan layanan hubungan badan bertiga berhasil dibongkar polisi dari jajaran Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur.

Pelaku utama dari kasus ini seorang bapak muda berinisial HM (25).

Sementara korbannya adalah istri dari pelaku sendiri NP (25).

Diketahui HM dan NP berdomisili di Kota Batu, Jawa Timur.

Pelaku tega menjual istrinya dan memaksa korban untuk melayani dua pria sekaligus.

Berikut fakta-fakta kasusnya dirangkum dari TribunMojokerto.com dan polreskotamojokerto.com, Jumat (13/9/2024):

Digerebek tanpa busana di hotel

Kasus mulai terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Mojokerto Kamis (5/9/2024) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam kamar hotel ada HM, NP, dan seorang pria hidung belang.

Ketiganya dalam kondisi tanpa busana saat digerebek.

Mereka berusaha menutupi auratnya dengan selimut hotel.

Sejumlah barang bukti diamankan

Polisi pun langsung menggiring ketiganya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain alat kontrasepsi, screenshot percakapan pelaku HM dengan pria hidung belang.

Selain itu juga ada selimut hotel berwana putih turut dijadikan alat bukti.

Modus pelaku

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny membongkar modus pelaku HM.

Pertama-tama, pelaku menjajakan istinya lewat media sosial Facebook.

Diketahui HM tergabung dalam sebuah group FB bernama Fantasi Pasutri.

Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dengan model layanan hubungan badan bertiga, dua laki-laki dan satu perempuan.

Singkat cerita, pelaku mendapatkan pelanggan.

HM awalnya meminta uang muka sebesar Rp200 ribu sebagai tanda jadi.

HM dan istrinya lantas mendatangi hotel di Mojokerto sebelum akhirnya ditangkap.

"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya."

"Pertama di Kota Batu pada Agustus lalu," ujar Rudi.

Motif fantasi dan uang

Adapun motif HM tega menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga karena uang.

Selain itu, diketahui tersangka juga memiliki kelainan dalam fantasi seksual.

"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Rudi.

Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak, namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.

Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved