TRIBUN WIKI

Profil Komjen Tomsi Tohir, Irjen Kemendagri yang Diusulkan Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Komjen Tomsi Tohir merupakan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia ditunjuk sebagai Irjen Kemendagri sejak tahun 2022

Editor: Array A Argus
kabarpolisi
Komjen Tomsi Tohir yang namanya diusulkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Komjen Tomsi Tohir adalah perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Saat ini ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah dua tahun menjabat di Kementerian Dalam Negeri, nama Komjen Tomsi Tohir masuk dalam bursa Pj Gubernur DKI Jakarta.

Namanya diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kemendagri usai Rapat Pimpinan yang digelar pada Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Sosok Apollo Quiboloy, Pendeta Anak Tuhan Buronan FBI Kasus Pelecehan Anak dan Perdagangan Manusia

Selain Komjen Tomsi Tohir, ada dua nama lagi yang diusulkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Mereka adalah Teguh Setyabudi dan Akmal Malik.

Namun, belum ada keputusan siapa yang bakal jadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Yang pasti, nama Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini, Heru Budi Hartono tidak ikut diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Nama Heru Budi Hartono hanya diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan saja.

Sisanya, partai lain mendukung tiga nama tersebut di atas.

Baca juga: Sosok dr Yan Wisnu Prajoko, Dekan FK Undip yang Dicopot dari RS Kariadi Minta Maaf Kasus Perundungan

Profil Komjen Tomsi Tohir

Komjen Tomsi Tohir lahir di Bandar Lampung, Lampung, pada tanggal 30 Januari 1969.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Nama lengkapnya adalah Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si.

Pada tahun 2022, Komjen Tomsi Tohir ditunjuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk bertugas sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Profil Heru Budi Hartono, Pria Kelahiran Sumut yang tak Diusulkan Lagi Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Adapun keputusan tersebut tertuang di surat telegram rahasia dengan nomor ST/2775/XII/KEP/2022.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved