Berita Viral

Sosok Iwan Hasan Tega Bakar Putrinya Gegara Tak Izin Keluar Rumah, Tubuh Korban Melepuh dan Kritis

Seorang ayah tega bakar putrinya gegara tak izin saat pergi keluar rumah. Pria bernama Iwan Hasan (44) telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.  

|
HO
Seorang ayah tega bakar putrinya gegara tak izin saat pergi keluar rumah. Pria bernama Iwan Hasan (44) telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.   

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ayah tega bakar putrinya gegara tak izin saat pergi keluar rumah. Pria bernama Iwan Hasan (44) telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.  

Korban yang merupakan putri kandungnya, MH (13) mengalami luka bakar yang serius. 

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/235/IX Res.1.24/2024/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 12 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, mengonfirmasi bahwa IH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/9/2024).

"(Sore tadi) sudah kami tetapkan tersangka, dan penahanan juga sudah dilakukan per hari ini," kata Bondan, Jumat (13/9/2024) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat saksi, termasuk tetangga korban, ketua RT, dan keluarga korban yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang diamankan meliputi tali rafia, baju, galon minyak tanah, lilin, dan gunting.

IH dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang KDRT. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun, ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara berdasarkan pasal KDRT.

Sementara itu, korban MH sudah menjalani operasi pengangkatan kulit.

Kondisi korban masih belum stabil dan terus dipantau.

Insiden ini bermula ketika korban pergi dari rumah bersama rekannya pada Senin (9/9) dini hari WIT, menyeberang dari Ternate ke Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Rekan korban kembali pada Selasa (10/9), sementara korban masih berada di Sofifi, membuat ayahnya bersama rekan korban mencarinya dan membawanya pulang pada Rabu (11/9).

Sesampainya di rumah, korban ditanyai oleh ayahnya. Namun, karena merasa kurang puas, ayah korban mulai melakukan tindakan penganiayaan, termasuk memotong rambut korban, meneteskan lilin, dan memercikkan minyak tanah ke tubuh korban, yang akhirnya menyebabkan kebakaran.

Motif penganiayaan, menurut Bondan, adalah kekesalan pelaku terhadap perilaku anaknya yang sering pergi tanpa izin terlebih dahulu kepada orang tua.

"Pelaku merasa kesal karena anaknya sering pergi tanpa memberitahu," ungkap Bondan.

Kasus KDRT sebelumnya, seorang ayah tega menghabisi nyawa anaknya setelah melakukan kekerasan terhadap istri. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved