Polres Pematangsiantar

Dua Pria Asal Simalungun Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

kedua tersangka berinisial SS (45) dan NS (31), keduanya warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Editor: Arjuna Bakkara
IST
SS (45) dan NS (31), keduanya warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Dua pria asal Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Rabu (11/9/2024).

Keduanya ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu seberat 10,44 gram di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial SS (45) dan NS (31), keduanya warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. 

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Jalan Melati. Setelah penyelidikan, tim opsnal menangkap kedua pria yang sedang berboncengan dengan sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV,"katanya di Siantar, Minggu (15/9/2024).

Dari mereka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan dilakban, uang Rp. 55.000, serta gunting yang digunakan untuk membuka lakban.

"Kedua tersangka kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"jelasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved