TRIBUN WIKI

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Simak Syarat dan Besaran Uang yang Bakal Diterima

Gaji KPPS pada Pilkada 2024 ditentukan sesuai jabatan masing-masing. Gaji Ketua KPPS dan anggota hanya selisih sekitar Rp 150 ribu.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/Dok
Para petugas KPPS di TPS 088 Lingkungan 17, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan menggunakan pakaian adat Nusantara saat hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran dibuka mulai hari ini Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024 mendatang.

Perlu diketahui, KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Lantas, berapa gaji KPPS pada Pilkada 2024 ini?

Apakah tembus sampai Rp 2 juta? 

Sebelum membahas soal gaji, mari kita simak syarat menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 seperti dikutip dari Kompas TV.

Syarat KPPS Pilkada 2024

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved