CPNS 2024
BERITA CPNS Terbaru Masa Sanggah Mulai 20 September untuk CPNS 2024, Simak Aturannya
Masa sanggah ini bisa dimanfaatkan oleh para kandidat untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi. Lantas, kapan masa sanggah untuk CPNS 2024?
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Selesai proses seleksi administrasi, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) melalukan masa sanggah.
Sanggah diperlukan agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi .
Masa sanggah ini bisa dimanfaatkan oleh para kandidat untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi.
Lantas, kapan masa sanggah untuk CPNS 2024?
Bagaimana aturan sanggahan pada masa seleksi CPNS 2024? Simak informasi berikut ini.
Seperti diketahui beberapa jadwal seleksi CPNS 2024 mengalami perubahan, termasuk jadwal masa sanggah.
Jadwal pendaftaran CPNS 2024 yang sebelumnya hingga 6 September 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam surat Plt. Surat Edaran BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.
Berikut Jadwal Terbaru untuk Masa Sanggah CPNS 2024
Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus 2024 - 10 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus 2024 - 17 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 September 2024 - 19 September 2024
Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS Tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18 - 28 September 2024
Masa sanggah: 20 - 22 September 2024
Jawab sanggah: 20 - 24 September 2024
Pengumuman masa sanggah: 23 - 29 September 2024.
Peraturan Masa Sanggah CPNS 2024
Berikut ini adalah peraturan terkait masa sanggah CPNS 2024.
1. Setelah pengumuman seleksi administrasi, apabila ada pelamar yang menyanggah hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dengan cara login ke laman SSCN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login) dan mengunggah kronologi serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi, dan dapat mengajukan sanggahan ulang dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal pengajuan sanggahan tertulis.
2. Apabila ada pelamar yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keputusan instansi setelah pengumuman hasil seleksi SKB, pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan cara login ke laman SSCN
(https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login), dengan menjelaskan kronologis dan mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi SKB.
3. Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen yang diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan kembali hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah masa sanggah berakhir. Sebagai informasi, dokumen yang diperlukan untuk sanggahan adalah data yang disampaikan pelamar saat pertama kali melakukan pendaftaran SSCASN.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca juga: Klasemen Liga Inggris, Nasib Apes Manchester United Terseok, Tanggapan Erik Ten Hag Man United Kalah
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.