Berita Viral

Divonis Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Tak Terima dan Minta Keadilan

Divonis mati, Panca Darmansyah (41) ayah pembunuh empat anak kandungnya setelah pergoki istrinya selingkuh tak terima dan minta keadilan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Divonis Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Tak Terima dan Minta Keadilan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Divonis mati, Panca Darmansyah (41) ayah pembunuh empat anak kandungnya tak terima dan minta keadilan.

Adapun Panca Darmanyah ayah yang bunuh empat anak kandungnya tak terima dengan vonis hakim.

Panca Darmansyah yang tega membunuh empat anaknya dengan sadis setelah pergoki istrinya selingkuh kini minta keadilan.

Seperti diketahui, Panca divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Bahkan, Panca Darmansyah terbukti telah menyusun rencana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Faisal Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut meski Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan PPPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.

Jaksa berpendapat tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.

Terlebih, Panca juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial DM.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.

Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," ujar Jaksa.

Baca juga: ALASAN Hakim Vonis Mati Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Namun terdakwa pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, tak terima divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, Panca Darmansyah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

Adapun sidang pembacaan vonis untuk Panca Darmansyah digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata Amriado di ruang sidang utama.

Amriadi menuturkan, upaya banding dilakukan agar Panca Darmansyah mendapat keadilan.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Tidak ada manusia yang mau membunuh anaknya," pungkasnya.

Sebelumnya Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain.

“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya.

Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,” kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) lalu.

Baca juga: Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

Jaksa menambahkan, Panca sempat mengirimkan pesan suara kepada sang istri terkait dugaan perselingkuhan.

Namun, Devi disebut tak terima dan mengancam balik Panca.

“Terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang pada intinya Terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti.

Tapi, saksi Devi membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan, ‘siap-siap aja kamu ditahan’,” tutur jaksa.

 Adapun Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.

Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di dalam kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa sebelumnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved