Pelantikan Anggota DPRD

Faisal Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut meski Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan PPPK

Sebanyak 99 anggota DPRD Sumut terpilih dilantik dan menjalani sumpah sebagai anggota perwakilan rakyat yang berlangsung pada, Selasa (17/9/2024). 

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Suasana pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang digelar pada Selasa (17/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sebanyak 99 anggota DPRD Sumut terpilih dilantik dan menjalani sumpah sebagai anggota perwakilan rakyat yang berlangsung pada, Selasa (17/9/2024). 

Dari 100 anggota DPRD terpilih berdasarkan Pemilu 2024, sebanyak 99 diambil sumpah. Hanya 1 anggota DPRD Sumut terpilih yang tak dilantik atas nama Aulia Agsa lantaran diberhentikan secara tiba-tiba oleh NasDem menjelang pelantikan. 

Termasuk Faisal, anggota DPRD Sumut terpilih yang berstatus tersangka dan dalam masa tahanan lantaran terjerat kasus dugaan kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara beberapa bulan lalu. 

Meski berstatus tersangka, Faisal tetap masuk daftar anggota DPRD Sumut terpilih yang dibacakan dalam sidang Paripurna DPRD Sumut. 

"Yang dibacakan 99 orang (termasuk Faisal) yang hadir dilantik dan diambil sumpah dan janji sebanyak 98 orang," kata Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli kepada tribun. 

Zulkifli mengatakan, nama Faisal tetap ditetapkan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih yang termaktub dalam  Surat Keterangan Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk anggota DPRD terpilih atas nama Faizal masuk dalam SK Kemendagri dan turut dibacakan dan dipanggil saat prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah dan janji," sambung Zulkifli. 

Kendati begitu, Faisal tak hadir dalam acara pelantikan tersebut. Selanjutnya pengangkatan Faisal akan dilakukan usai terbentuknya alat kelengkapan dewan. 

"Namun yang bersangkutan tidak berhadir. Sehingga untuk pengangkatan yang bersangkutan nanti bisa di lantik oleh Ketua DPRD setelah terbentuknya alat kelengkapan DPRD," tutur Zulkifli. 

Beda dengan Aulia Agsa

Sementara itu, anggota DPRD terpilih Aulia Agsa tak ikut dilantik seperti Faisal yang berstatus tersangka. 

Aulia batal dilantik lantaran dirinya diganti NasDem secara mendadak jelang pelantikan.

Aulia Agsa pun mengaku sangat kecewa atas hal itu. Dia pun akan melaporkan KPU RI dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dirinya batal mengikuti pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang digelar pada Selasa (17/9/2024). 

Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan agar tidak melakukan pergantian dirinya usai dipecat NasDem secara sepihak. 


"Ya sangat kecewa, saya pandang KPU tidak patuh terhadap keputusan PTUN sebagai lembaga yudikatif. Padahal sudah jelas ada keputusan PTUN yang memerintahkan agar tidak dahulu melakukan pergantian terhadap saya," kata Aulia kepada tribun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved