Berita Medan

Kadisnaker Sebut Upayakan UMK Kota Medan Meningkat Setiap Tahunnya

Pihaknya selalu berkoordinasi dengan peran Dewan Pengupahan agar para pekerja  Kota Medan mendapatkan upah yang layak. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Disnaket Medan Ilyan Chandra Simbolon saat menghadiri dan membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sumut, Selasa (17/9/2024). Dalam kesempatan itu, ia memastikan, Pemko Medan akan terus mengupayakan agar UMK Medan alami peningkatan setiap tahunnya. (Pemko Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan  lyan Chandra Simbolon mengatakan,  Pemerintah Kota (Pemko) terus mengupayakan Upah Minimum Kota (UMK)  Medan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. 

Pihaknya selalu berkoordinasi dengan peran Dewan Pengupahan agar para pekerja  Kota Medan mendapatkan upah yang layak. 

Hal itu disampaikan Ilyan, pada saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sumut, Selasa (17/9/2024).

Menurut Ilyan, UMK Medan akan terus bisa mengalami kenaikan apabila seluruh federasi di Kota Medan  memiliki program-program yang bagus.

"Kita selalu memperjuangkan agar para pekerja mendapatkan upah yang layak.  Dua tahun belakangan ini, UMK kota Medan terus alami peningkatan," jelasnya.

Ilyan juga  mengapresiasi seluruh Federasi  yang dapat menyelenggarakan Rakerda dengan baik dan lancar.

"Atas nama Pemko Medan, saya mengapresiasi sekaligus mengucapkan selamat atas terlaksananya rakerda ini,"ucapnya.

Ilyan juga berharap,  nantinya melalui rakerda ini akan menghasilkan program baru.

"Harapannya, dari Rakerda ini bisa lahir program baru yang dapat meningkatkan produktifitas pekerja,"ujarnya.

Diketahui UMK Kota Medan  tahun 2023 naik 7 Persen dari tahun sebelumnya.sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp 3.624.117.

Sementara di tahun 2024 ini, UMK Kota Medan naik 4 persen atau sekitar Rp 3.769.082.  Untuk tahun  UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut  berasal dari  Kota Medan.

Dikatakannya, agar UMK bisa naik, Pihaknya harus menyesuaikan dengan Junknis yang tah diberikan oleh kementerian. 

"Itu karena kita masuk dalam kategori dan juknis yang ditetapkan Kemenaker," jelasnya beberapa waktu lalu," katanya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved