Berita Viral

Panca Darmansyah Tak Terima Divonis Mati Usai Bunuh 4 Anaknya, Ngaku Halusinasi dan Gangguan Jiwa

Panca Darmansyah tak terima divonis mati usai bunuh empat anak kandungnya dan mengaku halusinasi hingga alami gangguan jiwa

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ALASAN Hakim Vonis Mati Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh 

TRIBUN-MEDAN.COMPanca Darmansyah tak terima divonis mati usai bunuh empat anak kandungnya.

Panca Darmansyah mengaku halusinasi saat membunuh empat anak kandungnya dan tak terima divonis mati.

Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan bahwa kliennya (Panca Darmansyah) mengalami gangguan jiwa sehingga harus direhabilitasi.

"Hasil dari forensik itu ada yang mengatakan bahwa memang dia itu secara inteligensi, kemudian juga secara kejiwaan, memang ada ketergangguan," kata Amriadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024) dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jakarta.

Amriadi menuturkan, Panca diduga mengalami halusinasi saat menghabisi nyawa empat anak kandungnya.

Menurut dia, hal itu diperkuat dengan percobaan bunuh diri yang dilakukan Panca.

"Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong kepada pikirannya yang untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna, kata dia kan.

Nah, itu alasan-alasannya itu memang kejiwaannya tidak baik," ujar dia.

Baca juga: Dilantik jadi DPRD Sumut, Roby Ajak Nyanyi Eks Wali Kota Medan Rahudman: Ayok Pak Kumis

"Terakhirnya dia juga melakukan upaya bunuh diri. Itulah tanda-tandanya kejiwanya tidak baik," tambahnya.

Atas vonis tersebut, Panca Darmansyah bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Bahkan, Panca Darmansyah terbukti telah menyusun rencana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved