Berita Viral
Panca Darmansyah Tak Terima Divonis Mati Usai Bunuh 4 Anaknya, Ngaku Halusinasi dan Gangguan Jiwa
Panca Darmansyah tak terima divonis mati usai bunuh empat anak kandungnya dan mengaku halusinasi hingga alami gangguan jiwa
TRIBUN-MEDAN.COM – Panca Darmansyah tak terima divonis mati usai bunuh empat anak kandungnya.
Panca Darmansyah mengaku halusinasi saat membunuh empat anak kandungnya dan tak terima divonis mati.
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan bahwa kliennya (Panca Darmansyah) mengalami gangguan jiwa sehingga harus direhabilitasi.
"Hasil dari forensik itu ada yang mengatakan bahwa memang dia itu secara inteligensi, kemudian juga secara kejiwaan, memang ada ketergangguan," kata Amriadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024) dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jakarta.
Amriadi menuturkan, Panca diduga mengalami halusinasi saat menghabisi nyawa empat anak kandungnya.
Menurut dia, hal itu diperkuat dengan percobaan bunuh diri yang dilakukan Panca.
"Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong kepada pikirannya yang untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna, kata dia kan.
Nah, itu alasan-alasannya itu memang kejiwaannya tidak baik," ujar dia.
Baca juga: Dilantik jadi DPRD Sumut, Roby Ajak Nyanyi Eks Wali Kota Medan Rahudman: Ayok Pak Kumis
"Terakhirnya dia juga melakukan upaya bunuh diri. Itulah tanda-tandanya kejiwanya tidak baik," tambahnya.
Atas vonis tersebut, Panca Darmansyah bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
Bahkan, Panca Darmansyah terbukti telah menyusun rencana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Panca Darmansyah
Panca Darmansyah ngaku halusinasi
Panca Darmansyah tak terima divonis mati
ayah bunuh 4 anaknya
Panca Darmansyah divonis hukuman mati
Tribun-medan.com
viral di media sosial
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.