Berita Viral
SOSOK Panca Darmansyah yang Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan 4 Anaknya
Sosok Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.
Sosok Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023 lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Hakim menjatuhkan vonis hukum mati terhadap Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” kata hakim Sulistyo.
Perbuatan terdakwa Panca Darmansyah dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.
Bahkan, Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhadap terdakwa. “Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.
Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara. “Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” urainya.
Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.
Kronologi Kasus
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu. Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.
Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3). Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).
Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, Devi Manisha alias DM. Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.
Panca Darmansyah
hukuman mati
Bunuh 4 Anak Kandung
Istri Panca Darmansyah
Devi Manisha Putri alias DM
Tribun-medan.com
Devnisha
| 3 Kejanggalan Kasus Tewasnya Dosen Untag, Alasan Polisi Belum Umumkan Hasil Autopsi Resmi |
|
|---|
| Percakapan Terakhir AKBP Basuki Didalami Polisi, Banyak Obat-obatan di Kamar Kos Dosen Untag |
|
|---|
| DIDUGA Pelakor, Inara Rusli Disebut Berdalih Tak Tahu Insan Sudah Punya Istri, Kini Bakal Dilaporkan |
|
|---|
| AKHIRNYA Istri Sah AKBP Basuki Muncul, Kini Diperiksa Soal Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panca-Darmansyah-Divonis-Mati.jpg)