Pilkada Serentak 2024
TERIMA BERKAS Pasangan Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi, Komisioner KPU Tapteng Dilaporkan
Setelah berkasnya diterima, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menjalani test kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Lika-liku Masinton Pasaribu hingga diterima sebagai bakal calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) di pilkada serentak 2024. Masinton Pasaribu berpasangan dengan Mahmud Efendi.
Berkas pasangan ini resmi diterima KPU Tapteng pada Sabtu (14/9/2024) malam.
Setelah berkasnya diterima, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menjalani test kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik, Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sempat ditolak KPU Tapteng saat perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Karena itu, Masinton Pasaribu melayangkan protes keras saat sidang paripurna DPR RI bersama KPU RI. Setelah protes keras itu, KPU RI membuat surat edaran untuk menerima pendaftarannya.
"Doakan semoga lancar," ujar Masinton Pasaribu melalui pesan whatsApp kepada Tribun-Medan.com sembari menyertakan fotonya sedang di rumah sakit hendak mengikuti serangkaian test kesehatan.
Sempat Ditolak KPU Tapteng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah sempat menolak berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai calon Bupati Tapteng.
Namun, berkas keduanya kemudian diterima KPU Tapteng pada Sabtu (14/9/2024) malam.
"Sudah resmi mendaftar ulang sebagai calon Bupati Tapteng. Berita acaranya selesai pada pukul 20.00 WIB pada Sabtu malam. Karena ada beberapa perdebatan sebelum akhirnya berita acara pendaftaran diterima KPU," kata Plt Ketua PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, Senin (16/9/2024).
Sarma mengatakan pendaftaran Masinton dan Efendi dilakukan usai adanya surat edaran KPU RI.
Dalam surat itu, KPU meminta agar KPU Tapteng dan beberapa daerah lainnya di Indonesia membuka pendaftaran calon kepala daerah yang hanya diikuti satu calon kepala daerah seperti Tapteng.
Selanjutnya kata Sarma, Masinton dan Efendi akan mengikuti tes kesehatan di rumah sakit Adam Malik.
"Iya karena ada surat KPU RI hingga kami melakukan pendaftaran ulang. Dan sudah diterima kemudian mengikuti tes kesehatan," kata Sarma.
Alasan KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton dan Efendi, hal itu lantaran KPU menganggap keduanya tidak mendaftar melalui Sistem Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon.
Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.
Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.
"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud waktu itu.
Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (Sumut), Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.
Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual.
Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.
Sementara, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, menerima pendaftaran calon kepala daerah di Tapteng mengikuti arahan KPU RI. "Jadi buka diperpanjang, tapi hanya diminta agar KPU Tapteng menerima berkas pendaftaran Masinton dan Efendi yang sempat ditolak," kata Agus.
Agus mengatakan, setelah diterima, KPU akan melakukan tahapan proses persyaratan pendaftaran calon kepala daerah. Seperti verifikasi berkas pencalonan dan calon. Serta melakukan tes kesehatan. "Ya setelah ini akan ada verifikasi dan tes kesehatan," tutup Agus.
Protes Keras Masinton Pasaribu di Komisi III DPR RI saat Rapat Bersama KPU RI
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan protes kepada KPU RI saat rapat bersama Komisi II DPR. Protes Masinton itu berkaitan dengan penolakan dirinya ketika mendaftar untuk maju sebagai calon bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
Awalnya, Masinton menyampaikan pendapat kala Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI.
Dia kemudian mengeluhkan dirinya yang tak bisa daftar sebagai calon bupati di Tapanuli Tengah kepada KPU RI.
"Dua case ya (permasalahan) satu tadi Kendal, kemudian Tapanuli Tengah terhadap adanya calon tunggal. Nah terhadap calon tunggal kalau saya itu kan pendaftarannya saya sudah daftar pada saat jam dan hari yang ditentukan oleh PKPU, tapi saya tidak diterima. Kan harus diterima dulu begitu Pak, kemudian dilakukan verifikasi," kata Masinton dalam rapat yang diselenggarakan hingga dini hari, Rabu (11/9/2024).
Kemudian, dia pun meminta penjelasan terkait itu kepada KPU RI.
Di momen yang sama, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mulai menjelaskan pihak internalnya yang akan melalakukan pengawasan hingga berpedoman pada undang-undang yang ada.
Namun, Masinton tidak puas dengan jawaban KPU. Dia pun meminta komitmen yang tegas dari komisioner KPU dalam mengambil kebijakan.
"Ketua bukan? bisa ngambil keputusan nggak? bukan begitu Pak ketua ye, maksud saya begini. Jangan bicara bahasa undang-undang normatif ini kita situasi seperti ini, Saudara Ketua harus paham Pak, dinamika dan kondisi psikologi di daerah itu," ujar Masinton.
Dia mengatakan pimpinan KPU seharusnya bisa mengambil keputusan dengan tegas.
Dalam rapat ini, Masinton juga naik pitam hingga menyebut pimpinan KPU sontoloyo.
"Ini kan kita diberi kewenangan undang-undang, Bapak-Bapak ini untuk mengambil keputusan gunakan, bukan lagi dengan bahasa normatif 'Jadi begini,berdasarkan ini' Sontoloyo! Gitu loh bos, saudara diberikan kewenangan," tutur Masinton.
"Saya tidak menyuruh Anda melanggar undang-undang, pantang bagi saya. Saya cuma minta saudara tegas menjalankan undang-undang. Jangan sontoloyo Pak, mental apa begini, saudara digaji dengan fasilitas mahal, nggak punya sikap untuk mengambil tindakan. Brutal demokrasi ini Anda yang menyebabkan. Brutalitas ini dimulai oleh penyelenggara kok, kok kalian membiarkan ini, di mana mental kalian," tegas Masinton.
Masinton menilai percuma KPU diberi anggaran triliun rupiah untuk pelaksanaan Pemilu 2024 tetapi tak bisa mengambil keputusan. Masinton mewanti-wanti penyelenggara KPU tidak bercanda menyikapi hal itu.
"Ngapain Anda dibayar triliunan tadi? Sebanding tidak dengan yang dikeluarkan rakyat untuk tugas sekalian, tidak sebanding, gimana sih kalian ini katanya aktivis, background-nya kalian bicara tentang demokrasi aktivis calon. Ambil sikap berpihak pada demokrasi, berpihak pada konstitusi, tegakkan aturan dalam perundang-undangan, ini nggak boleh bercanda Pak,"pungkasnya.
KPU Tapteng Terima Berkas Masinton Berdasarkan Surat Edaran KPU RI
Setelah protes, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas pendaftaran kader PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sebagai bakal calon bupati Tapanuli Tengah, bersama wakilnya, Mahmud Efendi.
"Calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, partai pengusul PDI Perjuangan dan Partai Buruh, status dokumen pencalonan diterima," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin.
Komisioner KPU Tapteng Dilaporkan
Terpisah, 9 Partai Koalisi pengusung pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN) melaporkan 5 Komisioner beserta Kasubbag Teknis KPU Tapteng ke Bawaslu.
Laporan tersebut sesuai dengan bukti penerimaan laporan No.05/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 tentang pelanggaran administrasi, dan No.06/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 tentang tindak pidana Pemilu, yang diterima oleh 9 Partai Pengusung pasangan KEDAN didampingi kuasa hukumnya Mulyadi dan Yusuf Pardamean Nasution.
Menurut Ketua Partai Gerindra Tapteng Hazmi Arif Simatupang, yang mewakili laporan 9 Partai Pengusung KEDAN, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Tapteng serta Kasubbag Teknisnya, terkait penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis.
“Alasan pengaduan kami bahwa, batas waktu pendaftaran normal dan batas waktu perpanjangan pendaftaran telah berakhir pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Dengan demikian sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pendaftaran bahwa pendaftaran tersebut telah berakhir pada waktu itu,” kata Hazmi kepada wartawan.
Kata Hazmi, sesuai dengan surat KPU Tapteng nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 yang diserahkan kepada gabungan partai pengusung dan pasangan KEDAN tanggal 14 September 2024 sekira pukul 9.00 WIB, terkait hasil penelitian berkas pasangan calon KEDAN, KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran KEDAN memenuhi syarat (MS).
"Dan dalam surat hasil penelitian berkas tersebut, KPU menyatakan bahwa pasangan KEDAN diusung oleh 9 Partai Politik, yang mana salah satunya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)."
Dengan demikian menurut Hazmi, sudah tertutup kemungkinan PDI Perjuangan dapat mengusulkan pasangan lain.
Namun kenyataannya, pada tanggal 14 September 2024, KPU Tapteng menerima berkas pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud, yang juga diusung oleh PDI-Perjuangan.
“Kami menduga adanya pihak yang memanipulasi data pada silon. Sehingga pasangan tersebut (Masinton-Mahmud) dapat diterima mendaftar kembali ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah,”ujarnya.
Mereka juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DPC PDI-P Tapteng pimpinan Sarma Hutajulu selaku Plt Ketua. Dimana, DPC PDI-P Tapteng telah mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Karena menurut Hazmi, Plt. Ketua DPC PDI-P Tapanuli Tengah dan sekretarisnya telah mengetahui bahwa B1-KWK yang dikeluarkan oleh PDI Perjuangan itu telah digunakan oleh pasangan KEDAN untuk mendaftar ke KPU. Dan KPU telah memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diterima, sesuai dengan berita acara nomor 356.
“Hal itu berkaitan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu pasal 181 dan 184, setiap orang yang mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 76 bulan dan didenda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta,” ungkap Hazmi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
(*/Cr17/Tribun-medan.com)
BESOK TERAKHIR, Sudah 162 Gugatan Sengketa Pilkada Daftar ke MK, Pihak Kamil-Suswono Belum Daftar |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Pilkada Bupati/Walikota se-Sumut 2024-2029 Telah Ditetapkan KPU Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
PENETAPAN HASIL PILKADA 2024, KPU Sumut Rekapitulasi Suara Calon Gubernur hingga 9 Desember 2024 |
![]() |
---|
RESMI Hasil Rekap KPU, Pramono-Rano Karno Kuasai 6 Wilayah Jakarta, Pilgub Jakarta Satu Putaran? |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Resmi Rekap KPU Pilgub Jakarta, Pramono-Rano Kuasai 5 Wilayah, Menang Satu Putaran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.